Logo
>

Kemendag Umumkan Insentif pada Tiga Komoditas Utama

Ditulis oleh Dian Finka
Kemendag Umumkan Insentif pada Tiga Komoditas Utama

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku pada tiga komoditas utama, yaitu minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

    Salah satu bentuknya pada minyak goreng adalah merek MinyaKita. Minyak ini merupakan produk hasil distribusi minyak untuk usaha (DMU) yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.

    "Dengan insentif ini, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun PPN 12 persen berlaku. Kami berharap tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMU di pasar,” ujar Budi dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Kantor Kementerian Ekonomi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

    Kebijakan serupa juga diterapkan pada tepung terigu. Menurut Budi, tepung terigu merupakan bahan pokok yang vital bagi kebutuhan masyarakat luas, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Oleh karena itu, insentif PPN DTP diberikan agar harga tetap stabil dan daya beli masyarakat tidak terganggu.

    “Tepung terigu adalah kebutuhan pokok masyarakat. Insentif ini sangat penting untuk memastikan harga tidak naik sehingga tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

    Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk gula industri. Gula ini merupakan bahan baku utama dalam industri makanan dan minuman, yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor manufaktur. Dengan insentif ini, pemerintah berharap aktivitas produksi di sektor tersebut tetap berjalan optimal.

    “Industri makanan dan minuman adalah salah satu penggerak ekonomi nasional. Gula industri sebagai input utama perlu mendapat perhatian khusus agar produksi tetap berjalan dan tidak terganggu oleh perubahan harga bahan baku,” pungkas Budi.

    Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasar, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri strategis di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

    Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan PPN 12 Persen

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

    Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat agar roda perekonomian tetap bergerak di tengah tantangan global maupun domestik.

    “Ekonomi kita tetap bisa berjalan meski dihadapkan pada dinamika global dan situasi dalam negeri yang terus kita waspadai,” jelasnya dalam konferensi pers yang sama.

    Sri Mulyani menjelaskan, prinsip keadilan diterapkan dengan membedakan kebijakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Kelompok mampu diwajibkan membayar pajak sesuai aturan, sedangkan kelompok tidak mampu akan dilindungi melalui bantuan pemerintah.

    Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN (tarif 0 persen) pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Total pembebasan PPN untuk barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

    Barang penting lainnya seperti tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita yang seharusnya dikenakan tarif PPN 12 persen akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen dari pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tetap membayar dengan tarif lama tanpa kenaikan harga.

    “Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita akan tetap terjangkau karena pemerintah menanggung kenaikan 1 persen,” ujar Sri Mulyani.

    Sementara, kenaikan tarif PPN akan diberlakukan penuh untuk barang dan jasa mewah yang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Ini mencakup makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional dengan biaya tinggi.

    Rincian Paket Stimulus Ekonomi

    Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi, antara lain:

    1. Rumah Tangga

      • Bantuan pangan/beras.
      • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.
      • Diskon listrik hingga 50 persen.

    2. Pekerja

      • Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

    3. UMKM

      • Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen.

    4. Industri Padat Karya

      • Insentif PPh Pasal 21 DTP.
      • Pembiayaan untuk industri padat karya.
      • Subsidi 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor ini.

    5. Kendaraan Listrik dan Hybrid

      • Dukungan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan hybrid.

    6. Sektor Perumahan

      • PPN DTP untuk pembelian rumah. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.