KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri kamera pengawas (CCTV) dalam negeri dengan fokus pada peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu langkah strategis bagi pelaku industri.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa industri CCTV menjadi sektor elektronik yang mengalami pertumbuhan signifikan. Hal ini dipicu oleh lonjakan kebutuhan pasar di berbagai sektor, termasuk transportasi, logistik, keuangan, perumahan, kesehatan, dan manufaktur. Seperti pernyataannya di Jakarta, Kamis 2024.
Menurutnya, TKDN untuk produk CCTV saat ini masih berada di kisaran 27,66 persen hingga 41,19 persen.
"Penguatan TKDN bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor," ujar Setia di Jakarta, Kamis (20/11). Ia mengungkapkan, pada tahun 2023, nilai impor CCTV mencapai 82,8 juta dolar AS, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 72,6 juta dolar AS. Tren ini terus meningkat hingga triwulan III 2024 dengan nilai impor lebih dari Rp1,1 triliun.
Setia menambahkan, angka tersebut menjadi catatan penting untuk mendorong pengembangan industri CCTV di dalam negeri guna meningkatkan daya saing sekaligus mengurangi dominasi produk asing.
Standar Nasional Indonesia
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan instrumen penting untuk memajukan industri nasional.
“Ada dua instrumen yang bisa kita gunakan untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Instrumen pertama adalah SNI,” ujar Agus Gumiwang di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Menperin menjelaskan, SNI dapat digunakan untuk mengontrol impor. Sebagai sebuah instrumen, SNI harus digunakan untuk melindungi industri dalam negeri.
Instrumen kunci kedua adalah TKDN. Menperin setuju bahwa TKDN perlu dievaluasi dalam hal ambang batas (threshold) atau tata cara penerapan nilai TKDN untuk sejumlah industri. Misalnya, ada threshold TKDN yang terlalu tinggi dan sulit dicapai, seperti pada industri photovoltaic.
“Kita harus menyesuaikan ambang batas TKDN yang terlalu tinggi dengan menurunkannya,” kata Agus Gumiwang.
Sebaliknya, ada komoditas atau produk yang threshold TKDN-nya masih terlalu rendah dan perlu dinaikkan. Menperin menekankan bahwa yang perlu dievaluasi adalah penyesuaian threshold TKDN, bukan penghapusan kebijakan TKDN.
“Kita tidak boleh melupakan prinsip-prinsip TKDN. Pertama, TKDN mendorong dan menumbuhkan investasi. Kedua, TKDN menumbuhkan sektor-sektor industri yang masih kosong. Ketiga, TKDN memperluas nilai tambah,” jelasnya.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengalokasikan anggaran sebesar Rp116 miliar untuk mempercepat fasilitasi penerbitan sertifikasi TKDN pada 2024.
Selain itu, Kemenperin juga menganggarkan Rp28,4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendampingan pembuatan sertifikat TKDN di 99 daerah di seluruh Indonesia.
Produksi Bahan Baku
Pengamat mengatakan bahwa Indonesia harus mulai memproduksi sendiri bahan baku/penolong dan barang modal industri, meski telah mendapat kemudahan impor dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menyebut bahwa produksi barang baku tersebut bertujuan mengurangi bahan baku impor sehingga bisa disubstitusi barang lokal.
Esther menyebutkan saat ini sebagian besar bahan baku untuk industri manufaktur masih bergantung dari China. Adanya lartas barang impor dinilai sebagai salah satu upaya agar Indonesia tidak lagi dibanjiri dengan barang-barang luar negeri yang dianggap mengganggu industri lokal.
Namun demikian, Esther menyampaikan, pengurangan impor tidak bisa dikurangi secara langsung. Perlu ada langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap.
“Dikurangi perlahan-lahan baru disiapkan secara paralel produksi substitusi bahan baku impor, biar kalau mau mengurangi impor itu enggak langsung stop tetapi ada tahapannya,” kata Esther.(*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia
dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.
Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.