KABARBURSA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Regulasi tersebut dinilai sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, arah kebijakan pengembangan industri nasionaldifokuskan pada pendekatan Indonesia-sentris.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, perwilayahan industri penting dilakukan sebagai langkah pemerataan pembangunan industri di Indonesia.
Adapun ini diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada daerah di luar Pulau Jawa dalam mengembangkan potensi industri yang ada di wilayah masing-masing.
“Perwilayahan Industri memiliki misi untuk melakukan penyebaran pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna menciptakan porsi pertumbuhan yang lebih berimbang antara industri yang berada di Jawa dengan industri yang berada di luar Jawa,” kata Agus dalam keterangannya dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Salah satu target yang ingin dicapai adalah peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40 persen terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional, serta penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat kegiatan industri.
PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri mengatur secara rinci tentang Wilayah Pengembangan Industri, Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah.
Agus mengajak seluruh stakeholder industri untuk ikut mendorong implementasi regulasi tersebut. Pasalnya, PP No 20 Tahun 2024 diklaim menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
" Kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan tujuan kita bersama. PP No 20 Tahun 2024 merupakan acuan kita bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya,” jelasnya.
Selain mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia, PP Nomor 20 Tahun 2024 juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa, menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan industri baru, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten, juga memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.
Dengan kepastian dukungan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur seperti lahan, transportasi, energi, dan kelistrikan, diharapkan investor lebih yakin untuk menanamkan investasinya di sektor industri.
Lebih jauh, Agus berharap kerja sama yang dijalin antar stakeholder bisa mendorong tumbuh-kembangnya industri menuju target Indonesia emas 2024.
"Semoga dengan semakin meningkatnya keterlibatan dan koordinasi antar pemerintah, pelaku usaha, serta semua pemangku kepentingan terkait, pelaksanaan kebijakan perwilayahan industri dapat mewujudkan industri yang maju, tangguh, dan berdaya saing sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.
Kondisi Industri
Sebelumnya, Kemenperin merilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada bulan Juni 2024. Kemenperin mencatat IKI pada bulan Juni 2024 mencapai 52,50 poin. Adapun naiknya IKI berdasarkan analisa dari 23 sub sektor indusri. Meski begitu, Kemenperin mengungkap IKI bulan Juni 2024 mengalami pelambatan 1,43 poin secara tahunan (year-on-year/yoy).
“IKI pada bulan Juni 2024 mencapai 52,50 masih ekspansif tidak ada perbedaan nilai IKI bulan Juni 2024 dengan IKI bulan Mei 2024. Nilai ini melambat 1,43 poin dibandingkan nilai IKI bulan Juni tahun lalu yakni sebesar 53,93,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers rilis IKI bulan Juni yang diikuti secara daring, Kami, 27 Juni 2024.
Febri menuturkan, IKI Juni 2023 mengalami peningkatan ekspansif 3,03 poin dari IKI bulan Mei 2023 dan masih yang tertinggi sepanjang IKI dirilis. Kendati begitu, tercatat satu sektor industri dari total 23 sub sektor industri pengolahan yang mengalami kontraksi.
“Dengan kontribusi sektor tersebut yang mengalami ekspansi terhdap PDB (produk domestik bruto) industri pengolahan nonmigas triwulan 1 2024 sebesar 98,6 persen,” jelasnya.
Jika dilihat dari variabel pembentuk IKI, tutur Febri, tercatat peningkatanan nilai IKI pesanan baru sebesar 1,62 poin. Dengan begitu, nilai IKI pesanan baru mengalami peningkatan menjadi 54,78. Di sisi lain, Febri juga mengungkap, nilai IKI variable persediaan produk juga mengalami peningkatan sebesar 0,46 poin menjadi 55,05. Kendati begitu, dia menyebut variabel pembentuk IKI dari sektor produksi justru mengalami kontraksi sebesar 3,02 poin menjadi 46,99.
“Pada bulan juni taun lalu, variabel pesanan baru meningkat ekspansinya cukup besar yakni naik 4,97 sampai merubah level dari kontraksi 49,84 menjadi ekspansi 54,81. Normalnya pada bulan Juni indikator kegiatan usaha industri adalah yang tertinggi. Secara umum kegiatan industri pengolahan bulan Juni meningkat 1 persen,” jelasnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.