Logo
>

Keran Ekspor BBL Dibuka, Implementasi Regulasi Digalakkan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Keran Ekspor BBL Dibuka, Implementasi Regulasi Digalakkan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong optimalisasi implementasi kebijakan pengelolaan Lobster (Benih Bening Lobster/BBL). Adapun regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

    Regulasi diterbitkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber daya lobster bagi pembudidaya, nelayan penangkap, dan masyarakat pesisir. Regulasi itu juga menandakan dibuka kembalinya keran ekspor lobster yang sempat ditutup pada 2021 lalu.

    Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Tb Haeru Rahayu menegaskan, fokus utama pengaturan dalam Permen KP 7/2024 adalah pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan kebermanfaatan sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) bagi nelayan kecil, serta pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.

    “Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budidaya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster,” kata Tebe dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.

    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Gemi Triastutik menilai, pentingnya regulasi ini adalah untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster di Indonesia, dengan dukungan implementasi teknologi budidaya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

    “Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, Pemerintah Daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan,” papar Gemi.

    Gemi juga menyampikan harapannya agar Temu stakeholder pengelolaan pembudidayan lobster dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru ini berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

    “Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kita bersama tercapai yakni peningkatan kesejateraan nelayan, pembudidaya dan masyarakat,” harap Gemi.

    Sebagai informasi, dalam rangka memperkuat implementasi pengelolaan BBL pasca terbitnya Permen KP nomor 7/2024, KKP melaksanakan Temu Stakeholder Pengelolaan Pembudidayaan Lobster di Mataram, Provinsi NTB.

    Materi kegiatan Temu Stakeholder sangat komprehensif, selain terkait pembudidayaan lobster, disampaikan juga antara lain terkait Sosialisasi Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024 dari Biro Hukum, Mekanisme Penetapan Kuota Tangkap BBL dari Ditjen Perikanan Tangkap, Implementasi Keputusan Menteri KP nomor 28 tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah BBL dari Ditjen PDSPKP.

    Selain itu, Standar Prosedur Operasional Pengiriman BBL dari Badan Karantina Indonesia, Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Tata Cara Restocking BBL dari Ditjen PKRL, dan Pengawasan pada implementasi Peraturan Menteri KP nomor 7 tahun 2024 dari Ditjen PSDKP. Kegiatan ini dihadiri oleh para stakeholder perikanan lobster seperti Pemerintah Daerah, UPT KKP terkait, nelayan, Koperasi/KUB.

    RI Nyaris Gigit Jari Gara-gara BBL

    Asisten Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto menuturkan, pihaknya telah meluncurkan Project Management Office (PMO-724) untuk mengantisipasi penyelundupan BBL yang menjadi tantangan industri kelautan di Indonesia.

    Pemerintah, melalui KKP, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

    Terbitnya Permen KP tersebut, menandakan dibuka kembalinya keran ekspor benih bening lobster (BBL) yang sebelumnya ditutup pada 2021 silam. Sementara Permen KP No.7, resmi diberlakukan sejak 21 Maret 2024 lalu.

    Adapun regulasi tersebut dibentuk untuk memfasilitasi ekspor BBL secara legal. Mengacu pada data KKP, penyelundupan BBL sepanjang 2024 mencapai 1,7 juta ekor dengan total potensi kerugian negara hingga Rp243 miliar.

    "PMO itu tidak hanya sekedar penanganan dari penyelundupan BBL. PMO ini ingin membangun ekosistem BBL dalam hal ini lobster menjadi komunitas unggulan tanah air kita," kata Doni di Gedung KKP, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

    Besarnya potensi kerugian akibat ekspor ilegal BBL bukan tanpa sebab, tutur Doni, lantaran harga lobster siap panen bisa mencapai Rp150.000 per ekor. Adapun tempat penyelundupan BBL sendiri terbagi di beberapa wilayah yang didominasi Pulau Jawa, yakni Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, dan Sumatera Selatan.

    "Jadi itu buat mengklarifikasi yang selama ini banyak orang bilang itu angkanya apa nggak salah? Ya nggak salah. Kita kan hitungnya potensi kerugian negara," jelasnya.

    Sejak keran ekspor kembali dibuka melalui Permen KP No.7 Tahun 2024, KKP sendiri mencatat komoditas ekspor BBL asal Indonesia berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3,6 miliar.

    Tanpa regulasi dan penanganan yang tepat, kata Doni, kontribusi BBL untuk PNBP Indonesia bisa hilang begitu saja. Sebelum regulasi pengolaan BBL diterbitkan dalam Permen KP No.7, miliaran sumber daya Indonesia hilir-mudik begitu saja.

    "Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu benih BBL itu terbang ke luar negeri, kita nggak dapat apa-apa. Sekarang kita punya PNBP berkat dari kebijakan ini. Tapi PNBP ini menunjukkan juga hal yang lain," tutupnya.(ndi/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi