Logo
>

Komisi IV DPR Usulkan 16 RUU, Ada yang Atur Hutan Adat dan Impor Pangan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Komisi IV DPR Usulkan 16 RUU, Ada yang Atur Hutan Adat dan Impor Pangan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Komisi IV DPR RI mengusulkan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Beberapa dari RUU ini nantinya akan mengatur perihal hutan adat dan impor pangan--dua isu yang kerap menjadi persoalan di Indonesia.

    Komisi IV, yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan, juga mengajukan enam RUU prioritas untuk tahun 2025. Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menjelaskan dari 16 usulan RUU jangka menengah, delapan di antaranya fokus pada sektor pertanian dan didominasi oleh RUU yang sudah ada.

    Sektor kehutanan juga diusulkan jadi empati RUU, yang sebagian besar adalah revisi UU yang berlaku saat ini. Begitu pula untuk bidang kelautan dan perikanan dengan empat RUU yang diusulkan, mayoritas mencakup revisi UU yang ada.

    Menurut Panggah, enam RUU prioritas yang diajukan mencakup regulasi strategis perihal pangan, petani, dan kehutanan. Di sektor kehutanan, misalnya, belum ada regulasi yang khusus mengatur masalah hutan adat. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga termasuk dalam catatan usulan regulasi tersebut.

    "Kami anggap mendesak karena kehutanan ini dengan adanya undang-undang yang terbit sekarang ini belum mencakup juga masalah hutan adat. Ini belum tercakup di dalam pengaturan di undang-undang yang lama," kata Panggah dalam Rapat Koordinasi Badan Legislasi (Baleg) bersama Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

    [caption id="attachment_99119" align="alignnone" width="1139"] Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto. Foto: Instagram @panggahsusanto.[/caption]

    Sementara untuk RUU tentang Pangan, Panggah menilai perlu ditampung lantaran banyaknya tekanan importasi. Importasi pangan sangat mengganggu produktivitas dalam negeri. Ia juga menyebut tidak ada regulasi yang mengatur importasi pangan di UU yang sudah ada.

    "Perlunya kita untuk bisa mengatur mengenai pangan impor ini seperti apa. Apalagi sekarang FTA-FTA (Free Trade Agreement) juga sudah terbatas untuk perlindungan petani, perlindungan pangan di dalam negeri. Maka perlu disiasati hal-hal lain yang tidak tersambung di dalam perlindungan pangan dalam negeri," ungkapnya.

    Selain itu, Panggah juga mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. "Ini kami anggap penting karena memang secara spesifik, bagaimana perlindungan petani itu bisa di tampung di dalam regulasinya. Ini kami anggap di Komisi IV sangat penting," katanya.

    Panggah berharap RUU Prioritas yang di usulkan Komisi IV bisa diterima Baleg DPR RI. Minimal, kata dia, dari enam usul RUU, ada tiga yang diterima dalam RUU Prioritas jangka pendek tahun 2025.

    "Pertama soal kehutanan untuk menampung masalah hutan adat, yang kedua masalah pangan dari gangguan-gangguan importasi, yang ketiga perlindungan petani. Ini terkait dengan hal-hal yang bagaimana petani ini, keberpihakan petani ini menjadi lebih kuat di dalamnya," kata Panggah.

    "Yang kita tahu bahwa petani bagian yang agak terlupakan barangkali oleh kita semua, padahal petani menjadi sumber pangan kita," imbuhnya.

    Berikut 16 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 yang diusulkan Komisi IV:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tenang Pangan;
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
    8. RUU tentang Pertanian;
    9. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
    11. RUU tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
    12. RUU tentang Sumber Daya Genetik;
    13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
    14. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya ikan, dan Petambak Garam; dan
    16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Sementara enam RUU Prioritas tahun 2025 diantaranya:

    1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tenang Pangan;
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; dan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi