Market Watch

10 Jul 2026

BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
BKDP 103 +33,77%
KONI 2.900 +25,00%
KOKA 170 +21,43%
NTBK 106 +17,78%
RBMS 66 +15,79%
DATA 2.310 +11,06%
DGIK 138 +10,40%
NANO 22 +10,00%
LMAX 112 +9,80%
CASH 202 +9,19%
KREN 12 +9,09%
KKES 61 +8,93%
PIPA 124 +8,77%
PLAN 38 +8,57%
BOGA 1.625 +8,33%
ELSA 655 +8,26%
AEGS 40 +8,11%
NRCA 454 +8,10%
MEDS 81 +8,00%
FWCT 84 +7,69%
CASA 2.000 +7,53%
SAGE 30 +7,14%
HOPE 160 +6,67%
ASMI 16 +6,67%
Makro 05 Jun 2025 Penulis: Redaksi KabarBursa Editor: Uslimin Usle

Koperasi Desa tak Disubsidi Penuh: ini Skemanya

Dana desa bisa menjadi dasar penjaminan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dalam skema 3–5 tahun, tetapi tidak menjadi dana operasional langsung

Dana desa tidak digunakan untuk mendanai koperasi, melainkan hanya sebagai jaminan atau backing terhadap pembiayaan koperasi

Ilustrasi Kementerian Koperasi dan UMKM. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi Kementerian Koperasi dan UMKM. Foto: dok KabarBursa.com

Daftar Isi

  1. 01 Skema Pembiayaan Alternatif: Blended Financing dan Surat Utang
  2. 02 Tegas pada Prinsip Koperasi: Musyawarah dan Tanggung Jawab Anggota

KABARBURSA.COM - Deputi Kemenkop UKM, Destry Anna Sari, menepis anggapan bahwa dana desa akan sepenuhnya digunakan untuk membiayai koperasi. Ia menegaskan, skema pembiayaan dalam program Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih dirancang lebih beragam dan tidak membebani dana desa secara langsung.

“Dana desa tidak digunakan untuk mendanai koperasi, melainkan hanya sebagai jaminan atau backing terhadap pembiayaan koperasi,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa dana desa bisa menjadi dasar penjaminan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dalam skema 3–5 tahun, tetapi tidak menjadi dana operasional langsung.

“Kooperasi tetap harus membayar sewa ke desa jika menggunakan aset desa, dan juga mencicil ke HIMBARA. Ini sistem yang sehat, koperasi tetap bekerja sebagai badan usaha,” ujar dalam siaran pers Celios Think Tank, di Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.

Skema Pembiayaan Alternatif: Blended Financing dan Surat Utang

Destry mengungkapkan bahwa pemerintah membuka ruang inovasi pembiayaan koperasi melalui pendekatan blended financing. Menurutnya, koperasi bisa menghimpun modal dari berbagai sumber: APBN sebagai penyertaan modal, investasi swasta, hingga surat utang koperasi.

“Kooperasi itu bisa mengeluarkan surat utang, jika model bisnisnya jelas dan proyeksi keuntungannya ada. Bahkan koperasi bisa menggandeng investor melalui presentasi rencana bisnis. Pemerintah sudah pernah melakukan ini sebelumnya,” jelasnya.

Dalam pendekatan ini, koperasi tidak akan bergantung penuh pada subsidi, melainkan bertransformasi menjadi entitas bisnis yang efisien dan transparan.

Lebih lanjut, Destry menekankan pentingnya membangun jaringan antar-koperasi lintas desa. “Kalau setiap titik desa bisa memenuhi kebutuhan satu sama lain—beras dari koperasi A, sayur dari koperasi B—maka kemandirian ekonomi bisa terwujud,” jelasnya.

Ia mencontohkan desa di Klaten yang memiliki potensi air melimpah dan ingin membangun koperasi perikanan. “Kepala desanya punya visi: airnya dikelola untuk budidaya ikan air tawar, koperasinya akan konsolidasi hasil, dan bahkan bisa masuk pasar beku (fresh frozen food) untuk menjawab kebutuhan protein lokal,” ujar Destry.

Menurut Destry, koperasi desa akan menjadi motor utama pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk dalam mendukung capaian MDGs (Millennium Development Goals). Ia mencontohkan pemetaan kebutuhan beras, sayur, dan protein yang bisa dipenuhi lewat koperasi lokal yang dikonsolidasi.

“Misalnya kebutuhan beras desa 10 ton, maka koperasi tinggal hitung berapa hektar yang harus ditanam. Bahkan, subsidi pupuk pun titik serahnya ke koperasi. BRI sudah menghitung rantai distribusinya,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif anak muda dan startup yang menawarkan teknologi untuk membantu koperasi menghitung kebutuhan tanam, manajemen stok, hingga pemasaran digital.

Tegas pada Prinsip Koperasi: Musyawarah dan Tanggung Jawab Anggota

Destry mengingatkan bahwa koperasi bukan entitas pasif yang bisa berdiri begitu saja tanpa partisipasi aktif anggotanya. Ia menekankan pentingnya musyawarah desa dan kelurahan dalam membentuk koperasi, bukan sekadar penunjukan top-down.

“Koperasi itu ada simpanan pokok, simpanan wajib. Jadi tidak benar kalau ada yang mengaku anggota koperasi tapi tidak mau keluar uang, bahkan Rp10 ribu pun. Ini soal komitmen,” tegasnya.

Ia mendorong agar semua warga terlibat dalam proses pembentukan koperasi dan perencanaan bisnis secara demokratis dan inklusif.

Lanjutnya, Destry menegaskan bahwa program ini bukan proyek tunggal Kementerian Koperasi, melainkan kerja terintegrasi lintas kementerian. “Ada 18 kementerian dan lembaga yang diarahkan oleh KEPRES dan INPRES untuk mendukung ini, termasuk Kementerian Keuangan dan BUMN untuk aspek pembiayaan,” katanya.

Destry juga menanggapi kekhawatiran publik dengan bijak. Ia mengajak semua pihak berpikir positif. “Kalau kita mulai semuanya dengan energi negatif, hasilnya juga akan negatif. Kita harus mulai dengan kepercayaan, kolaborasi, dan semangat membangun,” ujarnya.

Ia menutup dengan keyakinan bahwa koperasi desa bisa menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional.

“Kita tidak akan ambil peran BUMN, tapi koperasi ini akan kelola usaha-usaha lokal. Dari desa kita bangun kemandirian ekonomi Indonesia," tutupnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
RE
KabarBursa.pro Editorial Team

Redaksi KabarBursa

Berita Terkait