Logo
>

Koperasi Merugi Dua Kali Imbas Ratusan Ton Susu tak Terserap

Ditulis oleh Dian Finka
Koperasi Merugi Dua Kali Imbas Ratusan Ton Susu tak Terserap

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa penghentian sementara penerimaan susu dari koperasi karena pemeliharaan mesin (maintenance) menyebabkan pengepul susu harus menalangi pembayaran susu dari peternak yang tidak dapat disalurkan.

    "Koperasi mengalami kesulitan dalam menyalurkan susu yang sudah terkumpul per harinya, sementara koperasi tetap harus menerima setoran susu dari anggota," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024.

    Selain itu, Budi menjelaskan bahwa meskipun produksi susu meningkat, koperasi menghadapi kesulitan dalam menyalurkan stok susu yang mencapai 100 ton per hari. Hal ini disebabkan oleh penghentian penerimaan susu dari Industri Pengolahan Susu (IPS) selama periode tertentu.

    Masalah ini semakin diperparah oleh keputusan IPS untuk menghentikan sementara penerimaan susu dari koperasi dengan alasan pemeliharaan mesin.

    "Kondisi ini tentu menjadi beban berat bagi koperasi dan peternak yang telah bekerja keras memenuhi pasokan susu segar setiap hari," jelas Budi.

    Saat ini, di Boyolali, dampak dari kebijakan ini sangat dirasakan oleh koperasi, usaha dagang (UD), dan pengepul susu perseorangan. Sekitar 50 ribu liter susu, yang setara dengan nilai sekitar Rp400 juta, gagal terserap setiap harinya akibat pembatasan kuota dari IPS. Setiap hari, Boyolali mengalami kelebihan stok susu segar sebanyak 30 ton yang tidak bisa disalurkan ke pabrik.

    KUD Mojosongo, salah satu koperasi susu terbesar di Boyolali dengan 4.200 anggota, juga merasakan dampak signifikan dari kebijakan ini.

    Dari total produksi susu segar sebanyak 161 ton per minggu, KUD Mojosongo menyalurkan 75 ton ke IPS Friesen Flag, 45 ton ke Freshland, dan 30 ton ke Diamond. Namun, karena pembatasan kuota oleh IPS, sekitar 18 ton susu setiap hari mengalami penundaan penyaluran, dan 5 ton di antaranya terpaksa dibuang karena keterbatasan penyimpanan.

    KUD Mojosongo berharap pemerintah dan industri segera mengambil langkah untuk mengembalikan penyerapan 20 persen produksi susu nasional, yang selama ini menjadi bagian utama dari pasokan susu lokal di Indonesia.

    "Dukungan dari semua pihak, terutama dari IPS, sangat penting agar produksi susu koperasi dapat terserap optimal dan kesejahteraan peternak terus terjaga," pungkasnya.

    Mediasi Peternak dan Industri Susu

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi mediasi antara peternak sapi perah dan IPS di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024. Mediasi ini digelar menyusul beredarnya video yang menunjukkan peternak di Pasuruan membuang susu mereka akibat pembatasan kuota oleh industri pengolahan.

    Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara peternak, pengepul, dan industri pengolahan susu. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama agar produksi susu lokal dapat terserap maksimal.

    “Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, usai mediasi tersebut.

    Sebagai langkah konkret, Amran menyatakan Kementan akan merevisi regulasi untuk mewajibkan IPS menyerap susu dari peternak lokal. Regulasi ini, kata Amran, telah disepakati oleh pihak peternak dan industri. Ke depan, Kementan akan mengirim surat kepada dinas peternakan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

    “Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” katanya.

    Amran menegaskan, dengan kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional wajib menyerap seluruh susu dari peternak, kecuali yang rusak. Ia yakin, langkah ini akan meningkatkan gairah para peternak sapi perah untuk terus berproduksi.

    “Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” jelasnya.

    Amran menegaskan, Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan baru ini. Untuk sementara, izin impor lima perusahaan pengolahan susu ditahan demi memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal.

    Mentan dua era presiden ini pun meyakini industri akan mematuhi kebijakan tersebut. “Jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegasnya.

    Kebijakan Kementan ini akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan baru ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang diberlakukan sejak krisis ekonomi 1997/1998.

    Kala itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional dicabut pada awal 1998, seiring kesepakatan letter of intent antara Pemerintah RI dan International Monetary Fund atau IMF. Akibatnya, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.