KABARBURSA.COM - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso mengungkap faktor mahalnya harga avtur, monopoli distribusi avtur, komponen pajak, hingga perilaku pelaku usaha, menjadi pemicu tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan para ekonom pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam rangka menjaga stabilitas harga tiket, KPPU sendiri telah menyiapkan beberapa upaya. Pertama, kata Budi, mengusulkan agar pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kembali mengevaluasi adanya konstansa dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.
"KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581 per liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan," kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu, 22 September 2024.
Sementara distribusi avtur, mengacu pada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, mengarah pada monopoli Pertamina, sehingga pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
"Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut," ungkapnya.
Adapun komponen pembentuk harga yang besar lainnya yakni biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket. Budi mengungkap, komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk.
Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh. Budi mengaku, KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.
Di sisi lain, mahalnya harga tiket pesawat juga dipicu oleh perilaku pelaku usaha. Budi mengungkap, putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
"Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai," ungkapnya.
Kendati demikian, Budi menyayangkan sikap Lion Group yang dinilai tidak patuh terhadap keputusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan. Karenanya, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran undang-undang oleh Lion Group.
"Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran," tutupnya.
Harga Avtur RI Termahal se-Asia?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, membantah harga avtur Indonesia lebih mahal dari negara-negara di ASEAN. Hal itu dia ungkap menyusul asumsi yang menyebut bahwa mahalnya tiket pesawat akibat dari harga bahan bakar yang tinggi.
Bahlil sendiri mengaku telah mendengar penjelasan dari pihak penyedia avtur, dalam hal ini PT Pertamina. Dia menilai, penjelasan Pertamina terkait asumsi tersebut keliru.
“Saya tahu, Pertamina sudah memberikan penjelasan kan. Nggak benar kalau dianggap bahwa harga avtur kita yang paling mahal di Asia. Nggak lah, nggak benar itu,” singkat Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024.
Diketahui, Corporate Secretary PT Pertamina, Heppy Wulansari mengungkapkan bahwa harga avtur yang ditawarkan perseroan telah sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia. Bahkan, dia menyebut harga publikasi avtur pertamina lebih relatif lebih rendah dibanding harga publikasi per liter.
“Harga publikasi avtur di Indonesia, termasuk yang ditawarkan oleh Pertamina, cukup kompetitif. Harga publikasi avtur Pertamina bahkan lebih rendah dibandingkan harga publikasi per liter di negara dengan kondisi geografis serupa,” kata Heppy dalam siaran pers resminya, Minggu, 8 September 2024.
Dia menyebut harga avtur dari Pertamina Patra Niaga untuk periode 1-30 September adalah Rp13.211 per liter. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga Avtur di Singapura, yang mencapai Rp23.212 per liter pada periode yang sama.
Heppy menuturkan, harga avtur Pertamina mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
Selain itu, penetapan harga Avtur juga mengacu pada Mean of Platts Singapore (MOPS), yang menjadi patokan harga pasar terdekat. Harga avtur juga disesuaikan dengan volume permintaan di masing-masing bandara sesuai dengan frekuensi penerbangan.
Heppy juga menyebut, rantai pasok Avtur di Indonesia lebih rumit dibandingkan negara lain. Pertamina bertanggung jawab untuk menyediakan Avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk bandara kecil yang mungkin secara komersial tidak menguntungkan.
“Rantai pasok di Indonesia memang lebih kompleks, termasuk dalam menjaga ketersediaan Avtur di 72 DPPU. Kami terus memastikan kebutuhan Avtur terpenuhi di seluruh Indonesia, bahkan di bandara perintis,” katanya.(*)