KABARBURSA.COM - Prahara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dianggap melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) akan dibawa ke jalur hukum perdata oleh kubu kepengurusan Arsjad Rasjid. Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, menegaskan akan membawa praha Munaslub tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai hukum perdata.
“Tentu akan dilakukan upaya hukum pengadilan perdata,” kata Hamdan dalam konferensi persnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Saat ini, kata Hamdan, pihaknya tengah meneliti detail-detail dokumen terkait prahara Munsalub yang menghasilkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Adapun jalur hukum pengadilan perdata ditempuh lantaran AD/ART Kadin Indonesia tidak mengatur penyelesaian internalisasi keorganisasian.
“Kami sedang meneliti secara detail dokumen-dokumen yang ada. Tentu untuk pembatalan itu kita lakukan ke pengadilan. Karena ini adalah masalah yang terkait dengan masalah organisasi,” jelasnya.
Hamdan juga mengungkap langkah yang telah dan akan diupayakan Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid dalam prahara Munaslub. Pertama, kata dia, kubunya secara resmi meminta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk tidak memproses hasil Munaslub.
“Kalau ada permohonan pengesahan ke pengurusan baru dari hasil Munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses,” ungkapnya.
Hamdan juga mengaku telah melampirkan dukumen-dokumen yang mengukuhkan Munaslub yang dilakukan beberapa waktu lalu ilegal dan menghasilkan ketetapan yang tidak sah. Sementara langkah kedua, dia mengaku akan melakukan tindakan organisatoris kepada anggota yang terbukti mendukung Munaslub ilegal.
“Ini sedang kami kaji secara detail siapa-siapa yang melakukan pelanggaran dan apa-apa pelanggaran yang dilakukan. Itu yang butuh proses,” jelasnya.
Langkah ketiga, Hamdan mengaku akan menempuh jalur hukum tindak pidana seandainya nanti ditemukan pemalsuan dukumen yang mendukung Munaslub Kadin Indonesia. Hal itu dilakukan lantaran Munaslub dilakukan diberdasarkan ketentuan AD/ART yang telah dikukuhan dalam Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Adapun dalam Keppres tersebut memuat ketentuan penyelenggaraan Munaslub yang dicapai dengan kesepahaman 50 plus 1 anggota Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang memiliki hak suara.
“Kami akan melakukan upaya hukum pembatalan hasil Munasluk melalui pengadilan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasinya, Hamdan berhasil mengumpulkan surat pernyataan penolakan hasil Munaslub yang dinilai dilakukan secara ilegal. Adapun terdapat 21 Kadin Provinsi yang menolak hasil tersebut, diantaranya;
- Bengkulu, Ahmad Irfansyah
- DI Yogyakarta, GKR. Mangkubumi
- DKI Jakarta, Diana Dewi
- Gorontalo, Muhalim Djafar Litty
- Jambi, H. Usman Sulaiman
- Jawa Barat, Cucu Sutara
- Jawa Tengah, Harry Nuryanto Soediro
- Jawa Timur, Adik Dwi Putranto
- Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono
- Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi
- Kalimantan Timur, Dayang Donna Faroek
- Maluku, Muhammad Armin Syarif Latuconsina
- Maluku Utara, Umar Ali Lessy
- NTT, Bobby Lianto
- Papua, Ronald Antonio
- Papua Barat, Suriyati Faisal
- Riau, Masuri
- Sulawesi Tengah, H. M. Nur DG. Rahmatu
- Sulawesi Tenggara, Anton Timbang
- Sulawesi Utara, Rio Dondokambey
- Papua Barat Daya, Darwanto.
Ketetapan Menkumham
Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak akan terlibat dalam urusan internal Kadin Indonesia. Pernyataannya ini merespons dinamika di dalam Kadin terkait penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Jakarta, Minggu 16 September 2024.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, yang merupakan kesepakatan internal organisasi. Dia juga menambahkan, penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin akan secara resmi diakui setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Proses tersebut, menurut Supratman, akan melalui tahapan harmonisasi di kementerian sebelum akhirnya keputusan tersebut disahkan. Pemerintah akan menghormati keputusan yang dihasilkan oleh mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah dan provinsi.
Istana Bantah Intervensi
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menegaskan kekisruhan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan persoalan internal organisasi tersebut. Dia memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur alias cawe-cawe mengenai hal itu.
Kata Ari, Kadin merupakan lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART mereka. Tidak ada cawe-cawe presiden. Itu internal mereka,” kata Ari Dwipayana, Senin, 16 September 2024.
Dia pun menjelaskan, proses awal terkait kepengurusan Kadin yang mana yang sah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan, sampai saat ini Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg) belum menerima surat dari Kemenkumham.
“Proses awalnya di pemerintah ada di Kemenkumham. Istana belum menerima surat dari Kemenkumham,” tuturnya. Seperti diketahui, Munaslub Kadin Indonesia digelar, Sabtu, 14 September 2024. Hasilnya, menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum, menggantikan Arsjad Rasjid.(*)