Logo
>

Lahan Sawit Eks-Korupsi: Untuk Biodiesel atau Bisnis Biasa?

Ditulis oleh Dian Finka
Lahan Sawit Eks-Korupsi: Untuk Biodiesel atau Bisnis Biasa?
Iustrasi perkebunan sawit di Indonesia.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengelolaan lahan sawit eks-korupsi yang kini ditangani PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) baiknya dilakukan dengan transparansi penuh.

    Lahan seluas 221.868 hektar tersebut sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung dari Duta Palma Group dan diserahkan kepada BUMN untuk dikelola agar tetap produktif dan bermanfaat bagi ekonomi nasional.  

    Menurut Andre, keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset negara ini berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).  

    "Ketika Pak Erick Thohir menerima aset ini dari Kejaksaan Agung, BPKP dan pihak terkait turut dilibatkan. Ini menjadi bukti bahwa semangatnya adalah transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat dalam pengelolaan lahan sawit oleh Agrinas," ujar Andre dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 12 Maret 2025.

    Andre juga mengatakan jika hasil kelola lahan sawit ini akan diarahkan untuk mendukung pasokan biodiesel nasional.

    "Sekarang pemerintah sedang mendorong pengembangan biodiesel, dari B30 ke B40 dan ke depannya B60," katanya

    Ia menegaskan bahwa dalam pemerintahan Presiden Prabowo, ketahanan pangan dan energi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan sawit ini harus sesuai dengan strategi nasional.  

    "Kalau memang Agrinas ditugaskan untuk memasok crude palm oil (CPO) ke biodiesel, maka pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas. Ini penting untuk mendukung transisi energi yang sudah dicanangkan," tambahnya.  

    Awasi Pengelolaan Aset Negara

    Andre menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan pengelolaan lahan sawit ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada penyimpangan yang merugikan negara.  

    "Sebagai aset negara, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan memiliki manfaat nyata bagi ekonomi nasional. Kami di DPR akan terus mengawal agar pengelolaan ini berjalan dengan benar dan sesuai dengan strategi pembangunan yang telah ditetapkan," tutupnya.

    Geber Biodiesel

    Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lahan ini merupakan aset sitaan dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. 

    Dalam jangka panjang, pemerintah berencana mengarahkan pengelolaan lahan ini untuk mendukung ketahanan energi nasional melalui produksi bahan bakar biodiesel.

    Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menegaskan bahwa alih pengelolaan lahan ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi di Indonesia. 

    Fokus utama pengelolaan lahan sawit ini adalah meningkatkan produktivitas guna memastikan keberlanjutan produksi biodiesel sebagai bagian dari strategi energi hijau nasional.

    Saat ini, PT Agrinas Palma Nusantara tengah menyiapkan langkah bertahap untuk meningkatkan produktivitas lahan. Target yang dicanangkan adalah mencapai hasil panen minimal 25 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun.

     Dengan pencapaian target ini, lahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan bahan baku biodiesel nasional.

    Lahan seluas 221 ribu hektare tersebut berasal dari sembilan korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menyelesaikan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. 

    Lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Riau dan Kalimantan Barat.

    Di Riau, terdapat tujuh bidang tanah dengan total luas 43.824,52 hektare yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan. Sementara itu, di Kalimantan Barat, terdapat 21 bidang tanah dengan luas 137.626,01 hektare yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pengelolaan aset sitaan ini tidak hanya bertujuan untuk pemulihan kerugian negara tetapi juga untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. 

    Dengan alih pengelolaan kepada Kementerian BUMN, lahan sawit ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkontribusi terhadap upaya Indonesia dalam mencapai ketahanan energi nasional.

    Ke depan, keberhasilan proyek ini akan sangat bergantung pada efektivitas manajemen, investasi teknologi, serta dukungan regulasi yang mendukung optimalisasi produksi biodiesel. 

    Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan lahan ini dilakukan secara transparan dan profesional agar dapat menjadi model bagi pemanfaatan aset sitaan lainnya dalam mendukung pembangunan nasional.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.