Logo
>

Legalisasi Sumur Rakyat di Banyuasin Menuai Sorotan: Energi Bersih?

Sumur rakyat merupakan istilah untuk sumur-sumur minyak tua yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Legalisasi Sumur Rakyat di Banyuasin Menuai Sorotan: Energi Bersih?
Ilustrasi Sumur Rakyat. Foto: Acehtimes

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang baru-baru ini melegalkan pengelolaan sumur rakyat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai beragam tanggapan dari kalangan pengamat energi. 

    Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah memberdayakan masyarakat lokal melalui kegiatan produksi minyak dan gas bumi, namun juga menimbulkan pertanyaan soal keamanan, tata kelola, dan arah kebijakan energi nasional di tengah transisi menuju energi bersih.

    Sumur rakyat merupakan istilah untuk sumur-sumur minyak tua yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat. Aktivitas pengeboran dilakukan dengan peralatan sederhana dan minim pengawasan teknis, sehingga rentan menimbulkan kecelakaan seperti kebakaran dan tumpahan minyak.

    Sumur rakyat di Banyuasin telah beroperasi selama bertahun-tahun secara tradisional, dilakukan oleh masyarakat setempat tanpa izin resmi dan sering kali menggunakan peralatan sederhana. Aktivitas tersebut kerap menimbulkan insiden kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat tidak adanya standar keselamatan kerja yang memadai.

    Melalui diterbitkannya izin resmi oleh Kementerian ESDM, kegiatan tersebut kini dianggap sah secara hukum dan diharapkan dapat mengurangi praktik pengeboran ilegal.

    Namun, pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan tersebut tidak boleh dilihat secara hitam putih. Menurutnya, meskipun legalisasi memberikan kepastian hukum, harus ada aspek teknis dan pengawasan di lapangan.

    “Langkah ini memang memberikan legalitas bagi penambang kecil, tapi pemerintah tidak cukup hanya melegalkan. Harus ada pendampingan dan standar keselamatan yang jelas,” kata Fahmy saat dihubungi, KabarBursa.com, Ahad, 26 Oktober 2025.

    Ia mengingatkan, legalisasi tanpa kesiapan teknis justru bisa memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan. Selama ini, masyarakat mengoperasikan sumur dengan alat seadanya tanpa keahlian eksplorasi yang memadai. “Kita sering lihat kecelakaan di lapangan karena peralatan sederhana dan tidak ada standar keamanan. Ini bisa berulang kalau pengawasan tidak ketat,” ujarnya.

    Fahmy menilai, pemerintah perlu melibatkan Pertamina dan SKK Migas secara aktif dalam proses pembinaan dan pelatihan bagi masyarakat agar kegiatan eksplorasi memenuhi standar industri migas. “Pertamina seharusnya membantu dari sisi teknis, melatih masyarakat, dan memastikan penggunaan alat yang sesuai dengan safety standard,” jelasnya.

    Dari sisi ekonomi, Fahmy mengakui kontribusi sumur rakyat terhadap lifting minyak nasional masih kecil. Namun, jika dikonsolidasikan di berbagai wilayah dan dikelola secara efisien, potensinya cukup berarti untuk menambah pasokan minyak domestik yang terus menurun. Meski begitu, ia menekankan bahwa manfaat ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

    Untuk mencegah hal itu, ia menyarankan agar sumur rakyat dikelola dalam bentuk koperasi energi rakyat yang bekerja sama dengan BUMD. Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat bisa berjalan dalam struktur legal yang lebih kuat dan terawasi. “Koperasi bisa bermitra dengan BUMD dalam pendanaan, sementara Pertamina berperan sebagai supervisor teknis dan SKK Migas mengawasi operasional,” ujarnya.

    Fahmy juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan komitmen global Indonesia terhadap transisi energi dan dekarbonisasi. Ia menilai sumur rakyat tetap berbasis energi fosil yang menghasilkan emisi karbon, sehingga pemerintah perlu memastikan mitigasi emisi dijalankan melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan. “Sumur rakyat tetap menghasilkan karbon, tapi bisa diminimalkan kalau memakai teknologi yang tepat,” katanya.

    Menurutnya, kebijakan ini bisa sejalan dengan agenda energi nasional jika dijalankan secara bertahap dan disertai strategi pengawasan yang kuat. Ia menilai perlu adanya koordinasi intensif antara Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan pemerintah daerah agar legalisasi tidak menjadi pintu masuk bagi praktik eksploitasi tanpa standar keselamatan.

    “Legalitas boleh, tapi pengawasan dan pembinaan harus jadi prioritas. Kalau tidak, kita bisa melegalkan risiko,” tandas Fahmy.

    Program legalisasi sumur rakyat yang digagas Bahlil disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor energi. Namun, pengamat mengingatkan bahwa program populis semacam ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak justru menimbulkan masalah baru di lapangan.

    Menurutnya, jika dijalankan dengan tata kelola yang benar, legalisasi sumur rakyat bisa menjadi model energi berbasis komunitas yang produktif dan berkeadilan. Namun, tanpa sistem pengawasan yang kuat dan dukungan teknis dari lembaga resmi, kebijakan ini berisiko mengulangi kesalahan lama: eksploitasi sumber daya tanpa keselamatan dan keberlanjutan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".