KABARBURSA.COM - Bitcoin mencetak sejarah dengan melampaui USD100.000 per koin (sekitar Rp1,6 miliar) pada Kamis, 5 Desember dipicu oleh sentimen positif setelah kemenangan Donald Trump dalam pemilu AS. Harga terakhir tercatat di USD103.225, naik 45 persen sejak pengumuman kemenangan Trump pada 5 November. Faktor utamanya adalah ekspektasi regulasi yang lebih ramah terhadap kripto dari administrasi Trump. Dilansir dari Reuters, para ahli keuangan dan aset digital global memberi pandangannya perihal sejarah baru kripto ini.
Investor Semakin Yakin dengan Regulasi Baru
Menurut Ekonom Jepang Shoki Omori dari Mizuho Securities, penunjukan Paul Atkins sebagai Ketua SEC yang baru membawa angin segar ke pasar kripto. Regulasi yang lebih lunak ini mendorong masuknya modal besar ke ETF berbasis Bitcoin, meskipun Omori mengingatkan pasar bisa sewaktu-waktu terkoreksi karena aksi ambil untung.
Momentum Baru untuk Kripto Lain
Ahli Keuangan dari BTSE, Jeff Mei, memandang Bitcoin di atas USD100.000 bukan sekadar angka, melainkan titik balik bagi industri kripto. Tren ini diperkirakan akan memicu adopsi yang lebih luas, termasuk investasi besar pada ETF Ethereum yang kini mulai naik daun.
Institusi Besar Ikut Masuk
Kepala Riset Aset Digital Global di Standard Chartered, Geoff Kendrick, mengungkapkan tahun 2024 mencatat sekitar 3 persen dari total pasokan Bitcoin dibeli oleh institusi besar. Menurutnya, angka ini menjadi bukti kripto telah menjadi aset mainstream.
Prediksi ke Depan: Bitcoin Bisa Lebih Tinggi Lagi
Analis pasar keuangan seperti Kyle Rodda dari Capital.com optimistis momentum ini bisa terus berlanjut, bahkan mungkin membawa Bitcoin ke USD120.000 di tahun 2025. Namun, beberapa analis, seperti Tony Sycamore dari IG Sydney, menyarankan tetap hati-hati karena aksi ambil untung bisa sewaktu-waktu terjadi.
Dunia Kripto Menuju Adopsi Global
Co-Founder CoinGecko, Bobby Ong, melihat pencapaian ini sebagai bukti nyata bahwa Bitcoin telah menjadi "emas digital" yang diminati, baik sebagai inovasi finansial maupun sebagai pelindung nilai dari ketidakpastian ekonomi tradisional.
Richard Teng dari Binance menambahkan, dengan kapitalisasi pasar USD2,1 triliun, Bitcoin kini masuk daftar elite aset global seperti emas, Apple, dan Microsoft.
Apa Selanjutnya?
Bitcoin menembus USD100.000 adalah tanda bahwa kripto kini bukan lagi aset spekulatif semata. Regulasi yang lebih bersahabat, adopsi institusi, dan minat investor ritel menunjukkan dunia sedang menyaksikan transformasi besar dalam sistem keuangan global. Namun, seperti biasa, investor diingatkan untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan.
Dari Bitcoin Global ke Bursa Lokal: Babak Baru Kripto di Indonesia
Setelah Bitcoin mencetak sejarah dengan menembus angka USD100.000, geliat industri kripto kini merambah pasar lokal. Tak hanya mencatatkan momentum global, Indonesia juga bersiap menyambut era baru dalam dunia perdagangan aset digital. Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan salah satu perusahaan di bidang perdagangan aset kripto sedang bersiap melantai di bursa melalui IPO dengan target nilai jumbo mencapai Rp1 triliun.
“Jika kami yang menjadi BAE, maka nilai IPO-nya besar. Untuk perusahaan kripto ini, targetnya mencapai Rp1 triliun,” kata Direktur Utama Datindo Entrycom E. Agung Setiawati, Kamis, 5 Desember 2024.
Agung belum bersedia mengungkapkan identitas perusahaan tersebut, tapi ia berujar perusahaan ini bukanlah platform aplikasi, melainkan murni pedagang aset kripto. Sebagai bagian dari proses IPO, perusahaan ini juga telah menunjuk Ciptadana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Langkah ini muncul di tengah dinamika regulasi yang semakin ketat terhadap industri kripto di Indonesia. Per Januari 2025, pengawasan terhadap pedagang aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rancangan peraturan OJK, sejumlah syarat ketat telah ditetapkan untuk pelaku industri ini, seperti kewajiban mempertahankan ekuitas lebih dari Rp50 miliar bagi yang telah memiliki izin usaha. Bagi pelaku baru yang ingin memperoleh izin, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Selain itu, OJK juga memiliki wewenang untuk meminta tambahan modal disetor atau ekuitas berdasarkan beberapa indikator, seperti dominasi pasar, jumlah pelanggan, volume transaksi, serta potensi dampak sistemik terhadap pasar.
Rekor USD100 Ribu
Harga Bitcoin sebelumnya mencatat tonggak sejarah baru dengan memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) di atas USD100.000 atau setara Rp1,6 miliar per koin. Lonjakan harga ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap aset digital, yang semakin memperoleh pengakuan sebagai kelas aset utama.
Menurut Coinmarketcap, pada Kamis, 5 Desember 2024, Bitcoin mencapai USD103.282 atau sekitar Rp1,64 miliar per koin, meningkat 8 persen dalam sehari. Pergerakan harga ini beriringan dengan perubahan sentimen di pasar global, didorong oleh ekspektasi regulasi yang lebih ramah terhadap kripto di bawah pemerintahan Presiden terpilih AS, Donald Trump.(*)