Logo
>

Menanti Pelonggaran Likuiditas Valas saat Rupiah Menguat

Ditulis oleh Yunila Wati
Menanti Pelonggaran Likuiditas Valas saat Rupiah Menguat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Penguatan nilai tukar rupiah yang terjadi dalam sebulan terakhir diharapkan dapat memperbaiki likuiditas valuta asing (valas) di perbankan, terutama ketika nasabah lebih memilih untuk menyimpan valas yang mereka miliki. Pada akhir pekan lalu, kurs rupiah spot ditutup menguat di level Rp15.492 per dolar AS, menguat dari posisi akhir Juli 2024 yang berada di level Rp16.260 per dolar AS.

    Meski demikian, tren ini masih dianggap belum stabil dalam jangka panjang, sehingga fluktuasi rupiah masih menjadi tantangan bagi likuiditas perbankan.

    Amin, seorang ahli, menyatakan bahwa dampak penguatan ini memang ada, tetapi belum signifikan dan tidak panjang. Sepanjang Juli 2024, penguatan kurs rupiah spot terhadap dolar AS hanya sebesar 0,70 persen, dari Rp16.375 per dolar AS pada akhir Juni 2024.

    Novita Widya Anggraini, Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), menyatakan bahwa likuiditas valas BNI tetap terjaga dengan baik sesuai dengan ketentuan regulator dan risk appetite bank. BNI fokus mendukung ekspansi kredit valas dan juga berencana melakukan inisiasi pendanaan jangka menengah hingga panjang dari sumber non-dana pihak ketiga, termasuk melalui sindikasi loan dan instrumen pasar modal, untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

    BNI juga mendapat potensi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang signifikan dari nasabah eksportir. Pada laporan keuangan per Juni 2024, posisi term deposit valas dari DHE di BNI mencapai Rp2,79 triliun, naik dari Rp2,54 triliun pada akhir 2023.

    Sementara itu, Bank Central Asia (BCA) juga terus memenuhi kebutuhan transaksi valas nasabah dalam berbagai mata uang, sembari menjaga keseimbangan antara likuiditas dan ekspansi kredit yang sehat. DPK valas BCA per Juni 2024 tercatat mencapai Rp75 triliun, berkontribusi sekitar 6,7 persen dari total DPK BCA.

    Likuiditas Valas BNI

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan bahwa likuiditas valuta asing (valas) di bank tersebut saat ini terjaga dengan baik dan sesuai dengan ketentuan regulator serta risk appetite dan risk tolerance yang telah ditetapkan. Direktur Finance BNI, Novita Widya Anggraini, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa likuiditas ini cukup untuk mendukung rencana ekspansi kredit valas yang merupakan bagian dari strategi bisnis BNI.

    BNI fokus mendukung ekspansi kredit valas dan mempertimbangkan penggunaan instrumen valas jangka pendek yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) seperti Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) sebagai salah satu alternatif penempatan. Keputusan untuk menggunakan instrumen ini akan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan kebutuhan operasional BNI.

    Novita juga menegaskan bahwa outlook likuiditas valas BNI ke depan diperkirakan akan tetap terjaga dengan baik. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) terus menjadi prioritas dalam pendanaan valas, sementara BNI juga aktif melakukan inisiasi pendanaan jangka menengah hingga panjang dari non-DPK, termasuk melalui sindikasi loan atau instrumen pasar modal.

    Selain itu, BNI mendapat potensi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari nasabah eksportir yang signifikan dan berkelanjutan. Pada April lalu, BNI berhasil menerbitkan global bond senilai 500 juta dolar AS yang oversubscribed hingga 6,3 kali, menunjukkan tingginya kepercayaan investor terhadap BNI. Novita optimis bahwa likuiditas valas BNI akan tetap stabil dan mendukung pertumbuhan bisnis serta kebutuhan nasabah di masa mendatang.

    Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dana Pihak Ketiga (DPK) segmen valuta asing (valas) di bank umum mencatat pertumbuhan yang signifikan sebesar 21 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai Rp1.412,32 triliun per Mei 2024. Angka ini meningkat dari Rp1.169,75 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya, Mei 2023.

    Meski likuiditas bank terjaga, Bank Indonesia (BI) semakin aktif menerbitkan berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas likuiditas valas dan nilai tukar rupiah di dalam negeri. Di antara instrumen yang diterbitkan BI adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Dalam Valuta Asing (SUVBI), dan Surat Berharga Dalam Mata Uang Rupiah (SRBI).

    Selain itu, BI bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank telah menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). CCP ini berfungsi sebagai lembaga yang menjalankan proses kliring, di mana CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi.

    Tujuan utama dari CCP adalah untuk memitigasi berbagai risiko, termasuk risiko kredit lawan transaksi, risiko likuiditas, serta risiko pasar yang terkait dengan pergerakan harga di pasar.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79