KABARBURSA.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya reformasi perpajakan yang adaptif terhadap ekonomi digital dan pemberian insentif fiskal yang terukur dalam menyusun kebijakan pendapatan negara tahun 2026.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, disepakati bahwa pemerintah perlu melaksanakan kebijakan menyeluruh mencakup pendapatan negara, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Reformasi perpajakan harus didukung sistem digital yang kuat dan adil. Kita ingin sistem pajak yang modern, adaptif, tapi tetap berpihak pada rakyat,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin 7 Juli 2025.
Ia menyoroti pentingnya penguatan sistem Cortex dan JISA, serta pengawasan berbasis Compliant Risk Management (CRM) untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Komisi XI juga mendukung pemberian insentif fiskal yang terukur guna mendorong investasi, hilirisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, langkah strategis mencakup perluasan objek cukai seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pengenaan biaya keluar pada emas dan batu bara.
“Penerimaan negara harus tumbuh, tapi tidak membebani masyarakat. Sinergi dan pengawasan harus jadi kunci,” kata legislator asal Golkar itu.
Dalam RAPBN 2026, proyeksi batas atas penerimaan negara naik menjadi 12,31 persen terhadap PDB, ditopang optimalisasi perpajakan dan PNBP. Misbakhun memastikan Komisi XI akan terus mengawal agar setiap kebijakan fiskal berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.(*)