KABARBURSA.COM – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan baru untuk menarik dana valuta asing milik Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Skema berbasis pasar ini akan memberikan insentif menarik bagi pemilik dana agar menempatkan simpanan dolar mereka di dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 19 September 2025. Ia menegaskan rencana ini masih dalam tahap finalisasi.
Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang agar dapat segera diimplementasikan. Pemerintah berharap langkah tersebut memperkuat cadangan devisa nasional.
Selain itu, pasokan dolar di perbankan diharapkan meningkat. Kebutuhan pembiayaan proyek strategis pemerintah juga bisa lebih mudah terpenuhi.
“Rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang Indonesia suka taruh di luar balik ke sini. Tadi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali,” ujar Purbaya.
Menkeu menegaskan insentif yang diberikan akan berbasis mekanisme pasar. Hal ini dimaksudkan agar dana bisa masuk tanpa menimbulkan distorsi kebijakan.
Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pemilik dana lebih memilih menempatkan simpanannya di dalam negeri. Langkah ini akan menekan aliran dana keluar yang selama ini rutin dilakukan sebagian WNI.
Purbaya menambahkan, arus masuk devisa harus terjaga agar tidak kembali mengalir ke luar negeri. Konsistensi aliran masuk akan memperkuat cadangan devisa nasional.
“Kalau arus masuk devisa bisa terjaga, pasokan dolar di dalam negeri akan lebih stabil. Perbankan domestik bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam valuta asing dengan biaya yang lebih kompetitif,” katanya.
Menurut Menkeu, pemerintah juga memandang perlu menciptakan daya tarik tambahan bagi pemilik dana. Skema berbasis pasar akan memberikan opsi investasi yang lebih menarik dibanding menempatkan dana di luar negeri. (*)