KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Menanggapi wacana yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Arifin menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatasan pada tanggal tersebut.
Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih memperdalam data dan menyusun kategori kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran jika diterapkan.
“Kita lagi mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya),” kata Arifin.
Selain itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM masih dalam proses pembahasan di tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah pembahasan di tiga kementerian tersebut, revisi akan diajukan ke Menteri Perekonomian.
Skema pembatasan penggunaan BBM bersubsidi akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Permen ini akan mencakup jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus. Pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi penyaluran subsidi kepada penerima yang tidak berhak dan membantu mengurangi defisit APBN 2024. Selain pengetatan, pemerintah juga merencanakan dorongan penggunaan bioetanol sebagai alternatif pengganti bensin untuk mengurangi polusi udara dan kadar sulfur.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berusaha menghemat anggaran dan memastikan bahwa subsidi BBM diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Membatasi Pembelian
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi hanya untuk mereka yang berhak menerimanya. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada 17 Agustus mendatang.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kalangan yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, diharapkan subsidi tersebut dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, serta mengurangi beban anggaran negara yang diakibatkan oleh subsidi yang tidak tepat sasaran.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tidak akan cukup berhasil jika hanya menyasar kendaraan pribadi.
Djoko menekankan bahwa untuk mencapai hasil yang lebih efektif, kebijakan ini harus diperluas dan diimplementasikan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti jenis kendaraan, penggunaan sehari-hari, dan kondisi ekonomi pemilik kendaraan, untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkannya.
Selain itu, Djoko juga mengusulkan perlunya pengawasan yang ketat dan transparan dalam pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan.
“Hingga saat ini pembatasan BBM tidak pernah berhasil, lantaran akar masalahnya tidak ditangani. Kendaraan pribadi, terutama sepeda motor paling besar menggunakan BBM subsidi,” kata Djoko Setijowarno, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Djoko, langkah pembatasan yang dilakukan selama ini belum mampu menyelesaikan masalah utama yang menyebabkan ketidaktepatan sasaran subsidi BBM. Penggunaan BBM bersubsidi yang dominan oleh kendaraan pribadi, terutama sepeda motor yang mencapai 84,5 persen, menjadi tantangan besar yang perlu diatasi.
Dia menegaskan bahwa tanpa penanganan akar masalah, kebijakan pembatasan ini tidak akan efektif. Pemerintah perlu mencari solusi yang lebih mendalam dan strategis untuk mengatasi ketidaktepatan penyaluran subsidi BBM.
Djoko juga mengindikasikan bahwa perlu adanya kebijakan yang lebih menyeluruh dan terintegrasi, yang melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perbaikan sistem distribusi dan peningkatan pengawasan.
Dengan demikian, Djoko berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengelola subsidi BBM, sehingga dapat benar-benar membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi pemborosan anggaran negara.
Untuk mengatasi masalah ini, Djoko menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga memperbaiki sistem distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi. Pendekatan yang lebih komprehensif dan strategis diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.