KABARBURSA.COM - Tak hanya membangun rumah, pemerintah juga akan mengenakan pajak bagi yang merenovasi rumah.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prastowo Yustinus mengatakan, pembangunan atau renovasi rumah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah dengan luas 200 meter persegi ke atas.
Dia menyebut, pembangunan atau renovasi di bawah 200 meter persegi tidak dikenakan PPN.
Prastowo memastikan, pajak tidak akan dikenakan pada kegiatan renovasi minor yang tidak bermaksud memperluas bangunan dan struktur besar.
“Jika renovasinya bersifat minor dan tidak menyebabkan perluasan bangunan atau perubahan struktur besar, tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS),” kata dia melalui cuitannya di media sosial X @prastow yang dikutip, Selasa, 17 September 2024.
Dia jelaskan, PPN KMS berlaku jika membangun bangunan baru atau merenovasi perluasan bangunan yang luas bangunannya mencapai atau melebihi 200 meter persegi.
“Jadi, untuk renovasi minor seperti penggantian atap atau pintu, tidak akan dikenakan PPN,” jelas Prastowo.
Menurut dia, kenaikan PPN untuk pembangunan rumah sendiri seharusnya tidak terlalu berdampak pada minat masyarakat untuk membangun rumah.
Menurut Prastowo, PPN KMS mengedepankan prinsip keadilan, di mana rumah dengan luas 200 meter persegi umumnya dimiliki oleh masyarakat yang secara ekonomi mampu.
“Jika ingin membangun bangunan kecil atau sederhana, seharusnya tidak terlalu terasa signifikan dampaknya,” ujarnya.
“Kami memastikan kebijakan ini adil, dan melindungi masyarakat kecil dari tambahan biaya pajak. Hanya menyasar kelompok masyarakat lebih mampu,” tambah Prastowo.
Pajak Membangun Rumah Bukan Hal Baru
Prastowo Yustinus juga menjelaskan soal pengenaan pajak kepada masyarakat yang akan membangun rumah sendiri bukan merupakan hal baru. Kata dia, hal itu sudah diterapkan sejak tahun 1995.
“Pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 1994. sejak 30 tahun lalu,” jelas Prastowo juga melalui medsos X miliknya.
Pemerintah berencana akan menerapkan pengenaan pajak untuk membangun rumah sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pajak ini akan berlaku untuk individu maupun badan yang melakukan pembangunan sendiri atau merenovasi rumah.
Menurut Pasal 2 Ayat (3) yang termasuk dalam peraturan tersebut adalah kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan bangunan lama atau renovasi, yang dilakukan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan, baik untuk penggunaan pribadi atau untuk pihak lain.
Prastowo menjelaskan bahwa tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan. Dengan kata lain, baik pembangunan rumah yang dilakukan dengan bantuan kontraktor maupun yang dilakukan sendiri akan dikenakan pajak yang sama.
“Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” kata Prastowo.
Menurut Pasal 2 ayat (3) dari peraturan tersebut, kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan bangunan lama, atau renovasi, yang dilakukan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan, baik untuk penggunaan pribadi atau untuk pihak lain.
Prastowo menjelaskan bahwa tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan. Dengan kata lain, baik pembangunan rumah yang dilakukan dengan bantuan kontraktor maupun yang dilakukan sendiri akan dikenakan pajak yang sama.
Sementara itu, kriteria rumah yang dikenakan pajak diatur dalam Pasal 2 Ayat (4), yang mencakup:
1. Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau bahan sejenis, serta baja
2. Tempat tinggal digunakan sebagai hunian atau tempat usaha
3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi
4. Kegiatan membangun sendiri dilakukan sekaligus dalam waktu dua tahun
5. Kegiatan membangun sendiri dilakukan secara bertahap dengan jarak pengerjaan tidak lebih dari dua tahun
Besaran pajak diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 yaitu dihitung dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Prastowo menambahkan, bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri juga dipengaruhi oleh tarif PPN.
“Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen, Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tarif PPN naik pada tahun 2025, tarif PPN KMS akan menjadi 2,4 persen,” ujar Prastowo.
Bagaimana? Apakah Anda mengerti dengan aturan PPN KMS ini, dan membuat Anda tidak ragu-ragu melakukan renovasi rumah. (*)