KABARBURSA.COM - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mencatatkan jumlah nasabah ultra mikro yang tergabung dalam program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) mencapai 15,2 juta orang sepanjang semester pertama 2024.
PNM yakin bahwa dengan menjaga kualitas usaha para nasabah, potensi pembukaan lapangan pekerjaan akan meningkat serta membantu masyarakat prasejahtera memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, menggarisbawahi bahwa pertumbuhan ekonomi kerakyatan didorong oleh skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
"Peluang besar ini harus diiringi dengan pendampingan yang simultan. PNM berkomitmen menjaga portofolio usaha mereka melalui pembiayaan dan pendampingan, agar lebih banyak pekerja lokal yang terserap dari berbagai keterampilan," ujar Sunar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Dengan meningkatnya jumlah nasabah yang naik kelas, Sunar juga menekankan bahwa hal ini memunculkan kebutuhan terhadap layanan pendukung lainnya yang turut menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Sebagai bagian dari sinergi Holding Ultra Mikro di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI), PNM konsisten memberikan dukungan melalui tiga pilar untuk pengusaha UMKM: modal finansial, modal intelektual, dan modal sosial.
PNM juga terus menempatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera sebagai prioritas utama dalam pengembangan program-programnya, terutama perempuan pelaku usaha ultra mikro yang memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal.
Meskipun berskala kecil, pelaku usaha ultra mikro memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang membuat PNM semakin bersemangat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peran perempuan.
Hingga akhir Juni 2024, PNM telah menyalurkan Rp34 triliun untuk mengakselerasi ekonomi kerakyatan. Peningkatan jumlah nasabah juga mendorong PNM untuk terus meningkatkan pelayanan melalui 4.665 kantor layanan yang tersebar di 35 provinsi, 435 kabupaten/kota, dan 6.165 kecamatan di seluruh Indonesia.
Cadangan Pembiayaan Investasi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,1 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi.
“Hari ini kami sampaikan penggunaan cadangan pembiayaan investasi dalam UU APBN 2024 sebesar Rp 13,6 triliun. Kami ajukan penggunaannya Rp 6,1 triliun,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI tentang Pendalaman PMN APBN 2024, Senin 1 Juli 2024.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMN ini diajukan untuk empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Rincian alokasinya adalah: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 1 triliun, dan Bank Tanah Rp 1 triliun.
Selain pembiayaan cadangan investasi, PMN juga akan digunakan untuk alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp 635 miliar.
“Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, karena pemerintah sering memberikan penjaminan, dan dalam hal ini kita mencadangkan dana untuk penjaminan jika kewajiban itu ter-call, sebesar Rp 635 miliar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban menjelaskan bahwa PMN sebesar Rp 2 triliun untuk PT KAI akan digunakan untuk belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.
PMN Hutama Karya sebesar Rp 1 triliun akan dialokasikan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung.
Sementara itu, usulan PMN untuk INKA sebesar Rp 965 miliar akan digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Rionald juga menyampaikan bahwa suntikan modal kepada Pelni sebesar Rp 500 miliar dimohonkan untuk tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada Pelni.
Terakhir, PMN sebesar Rp 1 triliun untuk Bank Tanah akan digunakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1.
Akar Pemborosan
Padahal, Penyertaan Modal Negara (PMN) sering kali dianggap sebagai penyelamat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, beberapa BUMN justru menghadapi risiko “disuntik mati” meskipun mendapatkan suntikan modal. Fenomena ini mengundang berbagai spekulasi dan tanda tanya.
Banyak BUMN yang menerima PMN justru terjebak dalam krisis manajemen. Bukannya memperbaiki kinerja, suntikan modal tersebut malah tersedot oleh proyek-proyek yang tidak efisien. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor utama yang membuat dana segar tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Selain masalah internal, beberapa BUMN juga harus berhadapan dengan tantangan eksternal seperti fluktuasi harga komoditas, perubahan kebijakan pemerintah, dan ketidakpastian ekonomi global. Hal ini memperburuk kondisi keuangan BUMN dan membuat suntikan modal tidak mampu menyelamatkan mereka dari kebangkrutan. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.