Logo
>

Neraca Perdagangan Sektor Perikanan Surplus USD3,41 Miliar: Impor Berkurang

Ditulis oleh KabarBursa.com
Neraca Perdagangan Sektor Perikanan Surplus USD3,41 Miliar: Impor Berkurang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), komoditas perikanan mengalami surplus pada neraca perdagangan. Hingga Agustus 2024, beberapa komoditas perikanan mengalami penurunan jumlah impor, yakni makarel turun 60,82 persen, rajungan-kepiting jenis tertentu turun 26,18 persen, ikan cod turun 17,04 persen, dan tepung ikan 24,48 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Senada dengan sajian data KKP, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat komoditas 502 HSCODE tahun 2022 terkait produk perikanan, sepanjang Januari-Agustus 2024, total impor perikanan mencapai USD315,51 juta dengan ekspor senilai USD 3,73 miliar.

    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo, mengungkap surplus perdagangan hingga USD3,41 miliar menunjukkan peran Indonesia sebagai eksportir netto di sektor perikanan.

    Secara rinci, ekspor perikanan terbesar Indonesia ditopang oleh komoditas udang sebesar USD1,03 miliar dan tuna-cakalang-tongkol USD651,59 juta. Merujuk pada data tersebut, Budi menegaskan impor perikanan yang dilakukan pelaku usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik industri dan pasar yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik.

    Adapun beberapa jenis ikan yang diimpor di antaranya salmon-trout sebesar USD47,27 juta, makarel USD38,33 juta, rajungan jenis tertentu USD38,13 juta, dan cod USD23,31 juta.

    Sementara negara asal importir terbesar yakni Tiongkok sebesar USD49,97 juta (turun 50,81 persen), Norwegia sebesar USD 31,41 juta, Amerika Serikat sebesar USD 26,43 juta, Korea Selatan sebesar USD 22,25 juta, dan Jepang sebesar USD 15,45.

    "Salmon-trout, misalnya, tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan tujuan ekspor dan kebutuhan horeka," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 22 September 2024.

    Karenanya, Budi memastikan penurunan impor makarel yang cukup signifikan menunjukkan ketergantungan terhadap beberapa jenis ikan impor bisa menurun. Hal ini dibuktikan, bahwa pada periode Januari-Agustus 2024, nilai impor produk perikanan menurun sebesar 30,0 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.

    "Di tahun 2024, Pemerintah tidak memberikan alokasi tambahan untuk impor ikan makarel mengingat pasokan dari produksi dalam negeri mencukupi," jelasnya.

    Budi menegaskan, KKP memastikan impor hanya berlaku untuk komoditas perikanan yang tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan spesifik, serta untuk keperluan hotel, restoran dan katering (horeka).

    Adapun kebijakan impor diatur ketat melalui sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

    Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana diubah melalui Permen KP Nomor 14 Tahun 2024.

    "Semua regulasi ini dalam rangka pengendalian impor dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada nelayan dan pembudidaya sekaligus proteksi terhadap ikan lokal," ungkapnya.

    ⁠Budi menuturkan, mekanisme impor terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) yang memudahkan pengawasan dan transparansi dalam proses impor. ⁠Adapun pengawasan terhadap impor perikanan melibatkan sejumlah instansi seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen PSDKP.

    "Artinya pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa impor digunakan sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk kebutuhan pengolahan atau konsumsi," tuturnya.

    Sementara keputusan impor dilakukan melalui koordinasi antar lembaga terkait yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Budi menambahkan, dalam prakteknya juga dilakukan peninjauan rutin untuk menyesuaikan pasokan dan kebutuhan dalam negeri.

    "Pelaksanaan impor ikan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal," tutupnya.

    Operasi Impor Ikan

    Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel 20 ton ikan salem impor di Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan itu dilakukan lantaran ikan tersebut dijual di pasar lokal dan berpotensi merugikan nelayan lokal. Trenggono mengingatkan ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal.

    Selain itu, KKP juga melakukan penyegelan terhadap 4 ton ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.

    Adapun ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg. Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

    Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR yang berlokasi di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi