Logo
>

OJK Bentuk Anti Scam Center Atasi Penipuan Digital

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Bentuk Anti Scam Center Atasi Penipuan Digital

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera membentuk pusat anti-penipuan, yang dikenal sebagai Anti Scam Center, untuk menangani maraknya praktik penipuan di sektor keuangan digital.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah merumuskan pembentukan Anti Scam Center dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Pembentukan pusat ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mengikuti perkembangan transformasi digital di sektor keuangan.

    “Saat ini kami sedang memfinalisasi pembentukan Anti Scam Center. Di banyak negara, aktivitas penipuan atau scam telah meningkat secara signifikan, dan kami berusaha untuk menanggapi tantangan ini dengan mendirikan pusat khusus untuk menangani masalah ini,” kata Mirza dalam acara Digital Bank Summit di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

    Pusat anti-penipuan ini nantinya akan menjadi tempat bagi pelaku industri keuangan digital untuk melaporkan praktik penipuan yang mereka temui.

    Mengingat tingginya risiko penipuan di ranah keuangan digital, langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas dan keamanan sektor tersebut.

    “Dengan adanya pusat ini, kami berharap dapat menyediakan saluran bagi para pelaku industri untuk melaporkan kasus-kasus scam yang mereka hadapi. Ini akan membantu kami dalam memantau dan menanggulangi praktik penipuan secara lebih efektif,” ujar Mirza.

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK sedang melakukan koordinasi dengan regulator, lembaga, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pembentukan Anti Scam Center dapat berjalan sesuai rencana.

    “Kami bersama dengan berbagai pihak terkait tengah mempersiapkan dasar hukum, sistem informasi pendukung, serta mekanisme kerja untuk Anti Scam Center. Ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan online yang semakin marak,” jelas Kiki, panggilan akrab Frederica Widyasari.

    Menurut Kiki, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyiapan berbagai aspek yang diperlukan untuk operasional Anti Scam Center, termasuk menentukan lokasi dan menyusun sistem informasi yang akan mendukung fungsi pusat tersebut.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan respons dan efektivitas dalam menghadapi penipuan di sektor keuangan digital, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku industri yang terlibat.

    Dengan adanya inisiatif ini, OJK berharap dapat meminimalkan risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital di Indonesia. Pembentukan Anti Scam Center ini diharapkan dapat menjadi model bagi upaya pencegahan penipuan di negara lain dan memperkuat ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

    Ekonomi Digital Setorkan Pajak ke Negara Rp25,88 Triliun

    Sampai dengan akhir Juni 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp25,88 triliun dari sektor ekonomi digital.

    Pendapatan ini diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

    Menariknya, pada bulan Juni 2024, tidak ada penunjukan, pembetulan, atau perubahan data, maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

    Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” ungkap Dwi Astuti seperti dikutip dari Kabarmakassar.com, Senin, 22 Juli 2024.

    Penerimaan pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar pada tahun 2024. Pajak kripto terdiri dari Rp376,13 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp635,81 miliar pada tahun 2024. Pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

    Dari penerimaan pajak SIPP, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp2,09 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp572,17 miliar pada tahun 2024. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

    Dwi Astuti menyatakan bahwa untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi