KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online.
Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK, dengan nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas, dan nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan alasan di balik pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut.
Jembatan Emas, yang berlokasi di Gedung Senayan Business Center, Jl Senayan, Nomor 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum mampu memenuhi persyaratan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah direksi yang dibutuhkan.
Sementara itu, Dhanapala, yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jalan Prof. DR Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai bagian dari strategi pemegang saham untuk mengkonsolidasikan kegiatan usaha LPBBTI ke dalam satu entitas tunggal. Saat ini, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang beroperasi dalam kegiatan LPBBTI.
“Aman Santosa menegaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha, OJK akan terus memantau kewajiban yang harus dipenuhi oleh Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman Santosa melalui siaran persnya secara tertulis yang dikutip, Sabtu, 13 Juli 2024.
Lebih lanjut, dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap kedua entitas ini meliputi penghentian kegiatan operasional dalam industri LPBBTI, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum, membentuk tim likuidasi dalam waktu maksimal 30 hari setelah pencabutan izin usaha, serta menyelesaikan segala hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Pemegang saham, pengurus, dan pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang untuk melakukan tindakan apapun yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala diwajibkan untuk menjalankan proses likuidasi dan menyediakan saluran informasi kepada Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
Masyarakat Boleh Ajukan Pinjol Rp10 Miliar
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengembangkan aturan baru untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI), yang akan memungkinkan warga Indonesia untuk meminjam uang hingga Rp10 miliar melalui platform pinjaman online (pinjol).
Perubahan ini mencatatkan kenaikan signifikan dari batas sebelumnya yang hanya mencapai Rp2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan bahwa OJK sedang menyesuaikan rancangan aturan terkait LPBBTI.
Menurut Agusman, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut akan mengatur penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Namun, peningkatan ini akan disertai dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pinjol. Salah satunya adalah tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen.
Selain itu, penyelenggara pinjol tersebut tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas Agusman.
Selain itu, Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK kini telah mengatur tata cara dan mekanisme untuk penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.
Adapun tujuan dari ketentuan baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas data yang dilaporkan, dengan pelaporan data transaksi yang dilakukan melalui Pusdafil alias Fintech Data Center (FDC).
Dengan demikian, perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi industri LPBBTI di Indonesia, sambil tetap memastikan perlindungan bagi masyarakat peminjam melalui pengaturan ketat yang diterapkan oleh OJK.
Daftar Pinjol Ilegal
Hingga Juli 2024, terdapat 98 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jumlah ini mengalami penurunan setelah OJK mencabut izin dari beberapa perusahaan.
Berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK Juli 2024:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boos
- TOKO MODAL
- Findaya
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- SAMIR
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- ShopeePayLater
- Modal Nasional
- Komunal
- ID
- Asetku
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- id
- iGrow
- id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- UATAS
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- SamaKita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS. (*)