KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK telah menerima 160 pengaduan terkait Spaylater hingga Juli 2024, terutama mengenai perilaku petugas penagihan.
"Sejak 1 Januari hingga 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Permasalahan yang paling banyak diadukan adalah perilaku petugas penagihan dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," ujar Friderica di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.
OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan. Tindakan yang dilakukan meliputi menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan, memberikan pelatihan kepada petugas penagihan, dan pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan.
Friderica menuturkan, untuk memitigasi pengaduan terhadap perilaku petugas penagihan, tidak hanya terbatas pada Spaylater, OJK juga telah memerintahkan beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mengkaji ulang dokumen kebijakan dan prosedur penagihan.
"Jika ditemukan bukti pelanggaran perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Selain itu, OJK terus melakukan tindakan pencegahan kerugian bagi konsumen dan masyarakat. Langkah-langkah ini mencakup pemberian informasi dan edukasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk-produk yang ditawarkan.
Banyak Pengaduan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Commerce Finance, yang dikenal dengan produk SPaylater, beberapa kali dalam beberapa waktu terakhir.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan yang diterima dari masyarakat terkait praktik penagihan yang dilakukan oleh layanan paylater ini yang terafiliasi dengan e-commerce Shopee.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta anak perusahaan dari Shopee ini untuk memperkuat mekanisme resolusi sengketa internal antara konsumen dan pelaku jasa keuangan.
“Selain itu, SPaylater perlu meneliti akar masalah baik dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 April 2024.
Ditambahkannya, bahwa proses bisnis yang dimaksud tidak hanya terbatas pada penagihan pinjaman, tetapi juga meliputi aspek kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan seleksi calon debitor.
Sebagai informasi, SPaylater terafiliasi dengan Seabank dan memiliki izin multifinance. Sementara produk pinjaman tunai SPinjam (PT Lentera Dana Nusantara) yang juga tersedia di Shopee memiliki izin sebagai perusahaan peer-to-peer lending.
Kerja sama antara Seabank, SPaylater, dan SPinjam diungkapkan dalam Laporan Tahunan 2022. Pada 2023, SeaBank mencatat pertumbuhan kredit sebesar 12,55 persen menjadi Rp17,88 triliun. Pendapatan bunga bersihnya (net interest income/NII) juga tumbuh 53 persen menjadi Rp5,78 triliun.
Berdasarkan informasi yang didapat, OJK menerima 406 pengaduan dari konsumen atau masyarakat terkait layanan PT Commerce Finance atau SPaylater selama tahun 2023. Sebanyak 88 pengaduan di antaranya terkait perilaku petugas penagihan.
Rata-rata, OJK menerima tujuh pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SpayLater setiap bulannya. Pada Januari 2024, tercatat enam pengaduan terkait perilaku petugas penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa masalah yang sering diadukan kepada OJK antara lain adalah perilaku petugas penagihan yang kasar, tidak sopan, intimidatif, dan mengancam konsumen.
Selain itu, ada keluhan terkait penagihan diluar waktu yang ditentukan dan penagihan kepada kontak darurat yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan konsumen kepada perusahaan pembiayaan.
“Regulasi sudah jelas, dalam memastikan tindakan penagihan tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, tidak ke pihak selain konsumen, dan hanya dilakukan Senin sampai Sabtu pukul 08.00-20.00,” terangnya.
OJK Bertindak Tegas
Aduan terhadap layanan paylater milik berbagai e-commerce terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak laporan masyarakat terkait penagihan yang kasar dan ancaman pembongkaran data pribadi oleh perusahaan paylater. Anggota Komisi XI DPR, Putri Anetta Komarudin, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini dan meminta OJK bertindak tegas.
Putri mendesak OJK untuk segera mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Apabila memang terbukti terjadi pelanggaran terhadap data konsumen, pada dasarnya perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan produk, pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk,” kata Putri saat dikonfirmasi Kabar Bursa, Minggu, 30 Juni 2024.
Menurut Putri, langkah ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini mengatur pelarangan bagi pelaku usaha jasa keuangan memanfaatkan data dan/atau informasi konsumen untuk tujuan tertentu.
Jika dilanggar, maka perusahaan atau pelaku jasa keuangan bisa akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.(*)