KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok regulasi untuk memperkuat tata kelola layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan Pinjaman Daring (Pindar), guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, efisien, dan berkelanjutan. Langkah ini juga bertujuan melindungi konsumen dari risiko jebakan utang (debt trap) yang kerap mengintai pengguna layanan keuangan berbasis teknologi.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, menyebut bahwa pengaturan ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan di sektor produktif dan UMKM, sekaligus memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani (unbanked).
“Penguatan Pengaturan mengenai LPBBTI ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI”, tulis Ismail dalam Siaran Persnya, Rabu 1 Januari 2025.
Ismail menilai maraknya penggunaan layanan BNPL perlu diimbangi dengan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi konsumen. Pengaturan baru mengharuskan nasabah BNPL memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Regulasi ini mulai berlaku secara efektif untuk nasabah baru dan perpanjangan layanan pada 1 Januari 2027.
Selain itu, perusahaan BNPL diwajibkan mencatat seluruh transaksi pengguna dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah pemantauan kualitas kredit pengguna, sehingga potensi penyalahgunaan layanan dapat diminimalkan.
Lebih lanjut Ismail memaparkan pada layanan Pinjaman Daring (LPBBTI), OJK memperkenalkan pengelompokan pemberi dana (lender) ke dalam dua kategori, yaitu profesional dan non-profesional. Lender profesional, seperti lembaga keuangan, perusahaan berbadan hukum, atau individu berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dapat menempatkan hingga 20 persen dari penghasilannya pada satu penyelenggara LPBBTI.
“Sebaliknya, lender non-profesional dibatasi hanya dapat menempatkan 10 persen dari penghasilan tahunan mereka pada satu penyelenggara. Ketentuan ini dirancang untuk memitigasi risiko kerugian bagi lender individu kecil, yang sering kali rentan terhadap perubahan pasar,” tuturnya.
OJK juga mengatur agar porsi pendanaan oleh lender non-profesional tidak melebihi 20 persen dari total pendanaan yang dikelola penyelenggara LPBBTI. Ketentuan ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2028.
Langkah OJK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan, terutama bagi sektor UMKM dan masyarakat yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan regulasi yang lebih ketat, industri LPBBTI dan BNPL diproyeksikan menjadi lebih stabil, sehingga mampu menarik lebih banyak investasi dari lender profesional.
Namun, pengaturan ini juga menghadirkan tantangan bagi penyelenggara fintech. Mereka harus meningkatkan efisiensi operasional sambil mematuhi regulasi baru, seperti pencatatan transaksi di SLIK dan pemberlakuan batasan pendapatan minimal untuk pengguna. Meski begitu, tantangan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan berbasis teknologi.
OJK menegaskan bahwa regulasi ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Penyesuaian batas manfaat ekonomi harian pada layanan LPBBTI, misalnya, akan dilakukan secara dinamis berdasarkan kondisi pasar dan kebutuhan pendanaan produktif.
Selain itu, pengawasan terhadap implementasi regulasi ini akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan perusahaan pembiayaan dan fintech. Penyelenggara diharapkan melakukan mitigasi risiko agar regulasi baru ini tidak berdampak negatif pada kinerja mereka.
Penguatan regulasi BNPL dan LPBBTI oleh OJK menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus melindungi konsumen dari potensi risiko yang timbul. Dengan kerangka kerja yang lebih jelas, industri fintech diharapkan dapat berkembang tanpa mengorbankan stabilitas keuangan dan kepercayaan konsumen.
Meski regulasi ini membutuhkan penyesuaian dari para pelaku industri, dampak jangka panjangnya diproyeksikan akan menguntungkan semua pihak. Keuangan inklusif yang aman, efisien, dan terjangkau kini bukan lagi hanya visi, tetapi kenyataan yang sedang dibangun.
Potongan Bunga Harian
Sementara itu, mulai hari ini OJK secara resmi memberlakukan besaran bunga harian baru pada layanan pinjaman daring seperti Paylater. Artinya, mulai hari ini masyarakat yang memiliki pinjaman daring akan dikenakan bunga harian yang lebih rendah dari sebelumnya.
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pindar) dan skema pembelian sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dengan bunga harian baru ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis teknologi.
Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah penurunan batas maksimum bunga harian pada pinjaman konsumtif. Untuk pinjaman dengan tenor lebih dari enam bulan, OJK menetapkan bahwa bunga harian maksimum turun dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen. Sementara itu, bunga untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari enam bulan tetap berada di angka 0,3 persen per hari.
OJK juga menyoroti pengaturan baru untuk bunga pada pinjaman produktif, yang meliputi berbagai sektor seperti mikro, ultra mikro, kecil, dan menengah. Untuk sektor mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan, bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,275 persen per hari, sementara untuk tenor lebih dari enam bulan bunga dibatasi pada 0,1 persen per hari. Bagi sektor kecil dan menengah, baik untuk tenor pendek maupun panjang, batas bunga harian dipatok sama yaitu 0,1 persen.
Langkah ini tidak hanya merefleksikan komitmen OJK dalam mendorong inklusi keuangan dan menjaga kestabilan ekosistem industri pendanaan berbasis teknologi, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Penyesuaian kebijakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pelaku industri tetap kompetitif, namun tidak membebani konsumen dengan bunga yang terlalu tinggi.(*)
Penulis: Deden Muhamad Rojani