Logo
>

OJK Keluarkan Panduan Bank Umum Hadapi Serangan Siber

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Keluarkan Panduan Bank Umum Hadapi Serangan Siber

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi bank umum, sebagai langkah strategis dalam membantu perbankan bersiap, menghadapi, serta pulih dari gangguan operasional teknologi atau insiden siber yang kian meningkat.

    “Kita mungkin merasa bahwa bank-bank saat ini cukup kuat dalam hal resiliensi digital dan pengembangan AI. Namun, dalam hal teknologi, kita tidak boleh lengah dan harus selalu mengikuti praktik terbaik internasional, serta terus memperkuat ketahanan siber,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

    Panduan ini merupakan komitmen OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan nasional, sekaligus memperkokoh ketahanan bisnis dan operasional di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

    Disusun sebagai pelengkap berbagai kebijakan OJK, panduan resiliensi digital ini melengkapi cetak biru transformasi digital perbankan yang diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta sejumlah peraturan seperti SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 terkait keamanan siber dan penilaian tingkat maturitas digital bank.

    Menurut Dian, transformasi digital yang gencar dilakukan oleh industri perbankan membawa tantangan tersendiri. Kompleksitas dan ketergantungan terhadap teknologi meningkat, diiringi dengan kolaborasi lintas sektor dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi. Kondisi ini menuntut sistem perbankan yang tangguh, karena serangan siber di titik koneksi bisa berpotensi mengganggu kelangsungan operasional bank.

    “Di sinilah pentingnya penerapan kerangka resiliensi digital yang komprehensif oleh seluruh pelaku industri perbankan,” tegas Dian.

    Kerangka resiliensi digital yang disusun OJK mencakup ketahanan terhadap dinamika bisnis, gangguan operasional, serta aspek perlindungan nasabah. Ketahanan bisnis diwujudkan melalui dimensi digital competitiveness, mulai dari pengembangan produk yang berfokus pada konsumen, adopsi teknologi yang cepat dan bertanggung jawab, hingga transformasi organisasi, budaya digital, dan talenta.

    Sementara itu, ketahanan terhadap gangguan diwujudkan melalui manajemen kelangsungan bisnis atau business continuity management (BCM) yang terdiri dari tiga fase utama. Fase pertama adalah antisipasi, yakni persiapan menghadapi potensi gangguan di lingkungan digital. Fase kedua adalah bertahan dan pulih (withstand and recover), yang memastikan operasional bank tetap berjalan meskipun ada insiden. Fase ketiga adalah berkelanjutan (sustainable), yaitu evaluasi dan pengembangan terus-menerus untuk memperkuat prosedur ketahanan.

    Dalam konteks perlindungan konsumen, kerangka ini juga menitikberatkan pada manajemen insiden, pemulihan, dan layanan pasca insiden yang berorientasi pada kepuasan nasabah.

    Dian menambahkan, resiliensi digital yang terstruktur merupakan kunci dalam mengantisipasi risiko digital yang semakin kompleks. Ini bukan sekadar soal infrastruktur dan teknologi, melainkan mencakup mitigasi risiko, kebijakan digital, serta pengelolaan SDM—baik di kalangan bank maupun nasabah.

    Selain itu, faktor non-teknis seperti kepemimpinan dan pengelolaan SDM juga krusial dalam menjaga daya saing di sektor jasa keuangan yang semakin dinamis. Dibutuhkan kematangan strategi agar bank tetap bertahan di tengah arus perubahan yang cepat dan kompetisi yang semakin ketat.

    Kewenangan Sebagai Penyidik Tunggal

    Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mampu menjadi penyidik tunggal dalam memproses financial crime yang terjadi pada industri jasa keuangan.

    Sebagaimana diketahui, OJK diberi kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam menindak finansial crime pada industri keuangan. Adapun ketetapan itu termakrub dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Pada akhir tahun 2023, diketahui pasal tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan itu merevisi kewenagan OJK sebagai penyidik tunggal atas kasus financial crime yang terjadi di sektor jasa keuangan dengan alasan pasal tersebut mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu.

    “Sayang OJK, sekali lagi saya mohon maaf, tidak siap menjadi penyidik walaupun Undang-Undang P2SK sejak Januari tahun lalu sudah menetapkan dia (OJK sebagai) penyidik Tunggal. Digugat oleh orang di MK, berubah, di tambah jadi Kepolisian,” kata Yunus dalam salah satu acara webinar bertajuk ‘Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan’, Selasa, 13 Agustus 2024.

    Yunus sendiri sempat menegaskan kesiapan OJK sebagai penyidik tunggal kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Saat itu, kata dia, Mirza mengaku lembaganya belum siap menjadi penyidik tunggal.

    “Waktu itu (kata Mirza), ‘Oh belum siap, Pak. Karena harus Pendidikan, harus sertifikasi.’ Dan sampai sekarang, OJK tidak terlalu siap untuk menjadi penyidik,” jelasnya.

    Saat ini, kata Yunus, di OJK sendiri memiliki dua penyidik, yakni internal dan penyidik dari pihak Kepolisian. Dengan sumber daya yang ada, dia berharap koordinasi kedua lembaga tersebut bisa berjalan dengan baik dalam menindak kasus financial crime di industri jasa keuangan.

    “Penyidik begitu banyak, tolong dikoordinasikan dengan baik. Perlu (memperkuat) pencegahan-pencagahan dari orang-orang yang bisa melarikan diri, menghindari kewajiban-kewajibannya (hukum) ini,” tegasnya.

    Lebih jauh, Yunus menekankan, financial crime merugikan banyak pihak. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga industri jasa keuangan secara keseluruhan dan reputasi otoritas terkait.

    “Kalau masyarakat rugi, industri namanya kurang baik. Kalau industri kurang baik, otoritas namanya, reputasinya, bisa terganggu juga,” tutupnya.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.