Logo
>

OJK Perkuat Infrastruktur Digital untuk Pengawasan Aset Kripto

Ditulis oleh Cicilia Ocha
OJK Perkuat Infrastruktur Digital untuk Pengawasan Aset Kripto

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan infrastruktur digitalnya untuk memperkuat pengawasan aset kripto. Meski begitu, tantangan sebenarnya tak hanya terletak pada kecanggihan teknologi aset digital ini, tetapi juga bagaimana regulasi mampu mengikuti dinamika industri kripto yang berkembang pesat.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengakui pengawasan ini memerlukan solusi teknologi yang adaptif dan aman. Namun, tanpa kebijakan yang tepat dan sumber daya manusia yang andal, pengawasan tersebut berisiko hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata.

    "Kami menyadari betapa pentingnya membangun sistem pengawasan yang didukung oleh solusi teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan juga adaptif terhadap perkembangan teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh karenanya beberapa inisiatif utama sudah lebih awal kami lakukan," kata Hasan dalam Konferensi Pers OJK yang diikuti KabarBursa.com secara daring, Selasa 14 Januari 2025.

    OJK telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT untuk mempermudah proses perizinan perdagangan kripto. Sistem ini dirancang agar perizinan dapat dilakukan secara efisien, transparan, terpadu dan akuntabel. Selain itu, OJK juga mengimplementasikan e-Reporting, sebuah platform pelaporan yang memungkinkan pelaku industri aset kripto untuk melaporkan aktivitas mereka secara digital.

    Dari sisi pengawasan berbasis risiko, OJK mengembangkan sistem informasi pengawasan yang memungkinkan pemantauan transaksi kripto dilakukan secara real-time. Teknologi ini dirancang untuk mengidentifikasi potensi risiko lebih awal sehingga mitigasi dapat dilakukan dengan segera.

    "Pengembangan sistem pengawasan yang real time ini merupakan salah satu fokus utama kami di OJK guna mendukung kegiatan pengawasan OJK yang lebih responsif, transparan, dan efektif terhadap dinamisnya kegiatan dan industri di aset keuangan digital termasuk aset kripto ini," jelas Hasan.

    OJK juga telah mengadopsi sup-tech (supervisory technology) yang memudahkan pengawas dalam memantau transaksi kripto. Selain itu, ruang monitoring khusus telah dipersiapkan untuk memantau perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh para perdagang.

    Selain itu, OJK juga akan memfasilitasi koneksi data dan informasi antara pedagang aset kripto, bursa kripto, lembaga clearing, dan lembaga penyimpanan aset kripto. "Pihak-pihak ini membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan transaksi dan memiliki peran strategis dalam ekosistem perdagangan aset kripto," kata Hasan.

    Ada beberapa tantangan yang dihadapi OJK dalam mengawasi industri kripto ini. Tantangan pertama adalah sifat kripto yang terus berkembang dan bergerak cepat. Hasan menjelaskan aset kripto memiliki dinamika tinggi sehingga skema pengawasan yang diterapkan harus mampu mengikuti perubahan tersebut.

    Selain itu, karakteristik aset kripto berbeda dari instrumen keuangan lainnya. Keunikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dalam merancang pengawasan yang tepat. Perbedaan tersebut menuntut pendekatan yang lebih spesifik agar pengaturan bisa berjalan efektif.

    Isu lain yang menjadi perhatian adalah ketahanan dan keamanan siber. OJK terus memantau perkembangan di industri aset kripto untuk meminimalkan risiko yang mungkin muncul dan memastikan perlindungan terhadap gangguan siber.

    Pengembangan infrastruktur pengawasan juga menjadi tantangan krusial karena infrastruktur ini berperan sebagai fondasi bagi pelaksanaan pengawasan yang lebih optimal.

    Tak kalah penting, koordinasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan menjadi elemen yang perlu diperkuat. "Terutama dengan aparat penegak hukum dalam menangani dan mencegah tindakan pelanggaran dan kejahatan pemanfaatan aset kripto ke depannya,” ujar Hasan, dikutip dari Antara.

    Di samping tantangan tersebut, pengawasan OJK juga tak berhenti pada aset yang sudah beredar hari ini. OJK pun akan mengawasi perkembangan produk dan layanan Kripto, pengelolaan risiko serta dampak sistemiknya, dan tata kelola yang lebih terintegrasi. Hasan pun memastikan regulasi baru kripto yang kini dipegang oleh OJK akan memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sistem keuangan agar selaras dengan perkembangan industri keuangan digital.

    Hal utama dari kepastian hukum adalah soal perlindungan konsumen. Meski belum memerinci bagaimana bentuk perlindungannya, Hasan mengatakan OJK tengah merancang aturan tersebut agar masyarakat terhindar dari risiko kerugian aset digital.

    [caption id="attachment_109746" align="alignnone" width="1959"] Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK) RI, Mahendra Siregar saat menghadiri Peresmikan Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Main Hal, Kamis (2/1/2025). Foto: Kabar Bursa Abbas Sandji[/caption]

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa peralihan tugas pengawasan ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat pendalaman pasar keuangan yang terintegrasi. Menurutnya, stabilitas sistem keuangan harus berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan konsumen. “Sehingga bisa memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri keuangan,” ujarnya.

    Sebagai bagian dari dukungan terhadap peralihan tugas tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur perdagangan aset digital, termasuk kripto. OJK juga terus melakukan koordinasi agar proses peralihan berjalan lancar dan menghindari gejolak di pasar.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Cicilia Ocha

    Seorang jurnalis muda yang bergabung dengan Kabar Bursa pada Desember 2024. Menyukai isu Makro Keuangan, Ekonomi Global, dan Energi. 

    Pernah menjadi bagian dalam desk Nasional - Politik, Hukum Kriminal, dan Ekonomi. Saat ini aktif menulis untuk isu Makro ekonomi dan Ekonomi Hijau di Kabar Bursa.