KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.
Aturan ini menjadi dasar penyusunan kebijakan di lingkungan OJK, termasuk perubahan penting terhadap struktur dan nomenklatur regulasi yang selama ini digunakan lembaga tersebut.
Melalui kebijakan ini, OJK mengubah bentuk dan nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Pergantian tersebut merupakan upaya penataan ulang sistem regulasi agar lebih seragam, jelas, dan mudah dipahami oleh industri jasa keuangan.
Selama ini, pelaku industri keuangan kerap mengeluhkan adanya tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hierarki antara berbagai regulasi turunan OJK, terutama antara SEOJK dan Peraturan OJK (POJK).
Beberapa aturan teknis di tingkat SEOJK dianggap memiliki kekuatan mengikat setara peraturan formal sehingga menimbulkan beban administratif tambahan bagi lembaga keuangan yang wajib menyesuaikan dengan banyak dokumen panduan teknis.
OJK menegaskan bahwa format PADK akan mengikuti bentuk peraturan sebagaimana POJK, dengan batang tubuh yang berisi ketentuan umum atau prinsip-prinsip utama.
Sementara itu, rincian teknis dijabarkan secara lebih mendalam dalam lampiran PADK. Struktur ini diharapkan dapat memisahkan antara aturan prinsip dan ketentuan operasional. Hal ini dilakukan untuk membuat pelaku industri lebih mudah memahami substansi setiap regulasi.
Dalam peraturan baru tersebut, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan akan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan atau penyesuaian. Artinya, tidak ada kekosongan hukum selama proses transisi berlangsung, dan pelaku industri dapat tetap merujuk pada regulasi yang sudah ada.
OJK menjelaskan, penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.
Dengan sistem baru, setiap peraturan yang diterbitkan OJK akan mengikuti prosedur, metode, dan kaidah penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam undang-undang tersebut, OJK memiliki mandat besar untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Melalui reformulasi regulasi ini, OJK berharap penyusunan kebijakan di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih terpadu dan konsisten, serta menghindari potensi tumpang tindih antaraturan. Pada saat yang sama, perubahan ini juga diharapkan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh pelaku industri akibat banyaknya regulasi teknis yang terbit tanpa panduan hierarkis yang jelas.
Langkah konsolidasi regulasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen OJK dalam memperkuat kejelasan hukum dan efektivitas pengawasan, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas kegiatan keuangan di Indonesia.
Melalui format baru PADK, OJK ingin memastikan setiap aturan memiliki landasan hukum yang kuat, serta mampu mendukung pelaksanaan pengawasan yang transparan, seragam, dan mudah diakses oleh publik.(*)