KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menambah dua anggota Dewan Audit dari eksternal untuk periode 2024-2027. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat integritas, independensi, serta akuntabilitas lembaga tersebut.
Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa penunjukan ini melengkapi jumlah Dewan Audit eksternal menjadi empat orang, sesuai regulasi yang ada. "Dengan begitu, komposisi Dewan Audit dari eksternal kini berjumlah empat orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sophia dalam siaran pers resmi OJK, Jumat 6 September 2024.
Survei Penilaian Integritas oleh KPK
Selain itu, Sophia mengungkapkan bahwa OJK saat ini tengah menjalani proses Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Responden untuk survei ini ditentukan langsung oleh KPK. "Survei ini diharapkan mampu memberikan penilaian yang objektif terhadap upaya OJK dalam memperkuat integritas di sektor jasa keuangan," katanya.
Strategi Penguatan Tata Kelola
Dalam upayanya untuk terus meningkatkan tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan, OJK aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah mendorong prinsip net zero emission dalam operasional internal OJK, serta memperkuat transparansi di sektor jasa keuangan.
Sophia juga menambahkan bahwa OJK berkomitmen memperkuat fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan berkelanjutan yang diimplementasikan oleh OJK. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan," tegasnya.
Kebijakan Makin Ketat
Mengutip situs OJK, kondisi ketidakpastian global yang tinggi mengakibatkan rambatan terhadap sektor jasa keuangan domestik.
Walaupun saat ini dampaknya masih terbatas, OJK menyadari pentingnya langkah-langkah antisipatif untuk memitigasi pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi, intermediasi, dan stabilitas sistem keuangan.
OJK mengumumkan serangkaian kebijakan yang mencakup tiga sektor utama:
1. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Sebagai respons atas gejolak perbankan global, OJK telah meminta bank umum untuk memperkuat manajemen risiko dan tata kelola, termasuk:
- Mengoptimalkan penerapan manajemen risiko dalam setiap aktivitas bisnis, terutama pada pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan.
- Melakukan kajian berkala terhadap recovery plan bank dan mengomunikasikannya secara efektif.
- Mengaktifkan kembali fungsi Asset & Liability Committee (ALCO) untuk mengelola aset dan kewajiban secara komprehensif.
- Memantau portofolio aset dan liabilitas bank, serta memastikan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit perbankan terdiversifikasi dengan baik.
- Memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
Untuk industri asuransi kredit, OJK juga menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan risiko underwriting dan memastikan kewajaran tarif premi, serta mitigasi risiko melalui risk sharing dengan kreditur.
Dalam rangka memperkuat kesehatan keuangan perusahaan asuransi, OJK mengeluarkan POJK No. 5 dan 6 Tahun 2023 yang menetapkan aturan terkait penempatan investasi, eksposur risiko, serta kewajiban modal.
2. Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar
OJK juga melakukan penyempurnaan terhadap regulasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) melalui POJK No. 4 Tahun 2023. Beberapa pokok penting yang diatur meliputi:
- Penyelesaian masalah Reksa Dana melalui in kind redemption dan likuidasi.
- Penghitungan Nilai Aktiva Bersih bagi Reksa Dana berbasis efek luar negeri.
- Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik.
- Relaksasi aturan untuk penurunan peringkat portofolio dan restrukturisasi Reksa Dana.
Selain itu, OJK berencana merilis ketentuan terkait Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk mempercepat proses pembukaan rekening nasabah dan meningkatkan integritas data pasar modal.
3. Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
OJK memperkuat sinergi dengan Indonesia Risk Management Association (IRMAPA) untuk meningkatkan kapasitas manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari Tim Pelaksana Stranas PK yang digagas KPK, OJK juga berfokus pada peningkatan kualitas data Beneficial Ownership (BO) yang digunakan dalam perizinan dan pengadaan barang/jasa.
Internal OJK juga menjalani transformasi besar-besaran, dengan fokus pada penguatan pengawasan, pelayanan, dan fungsi-fungsi utama. Rencana pembentukan Satuan Kerja Pengelolaan Data dan Pelaporan Terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas OJK.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK mengakselerasi penegakan aturan terkait perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan mempercepat respons pengaduan konsumen. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum juga semakin ditingkatkan untuk menangani penipuan investasi dan pinjaman online ilegal.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk mempercepat peningkatan inklusi keuangan di daerah perdesaan, termasuk inklusi keuangan syariah melalui program business matching yang dirancang oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Ini adalah bagian dari upaya OJK untuk mengurangi kesenjangan literasi keuangan antara masyarakat perdesaan dan perkotaan.
Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan syariah seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) diharapkan dapat mendukung pengembangan inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan. (*)