Logo
>

OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Mudah untuk UMKM

OJK terbitkan POJK 19/2025 agar UMKM makin mudah, cepat, dan murah dapat akses pembiayaan. Bank dan LKNB wajib dukung ekosistem keuangan inklusif.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Mudah untuk UMKM
Ilustrasi UMKM. Foto: doc KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

    Aturan ini hadir sebagai langkah strategis memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional dengan mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank memberikan akses kredit yang lebih mudah, cepat, murah, inklusif, dan tetap prudent. 

    Kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menargetkan peningkatan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan sebagai agenda prioritas. 

    Melalui aturan baru ini, OJK mendorong perbankan maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan pembiayaan kepada UMKM secara lebih mudah, cepat, murah, tepat sasaran, dan inklusif, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. 

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemberlakuan POJK ini, lembaga pembiayaan seperti Bank dan LKNB dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan di setiap segmen UMKM. 

    “Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," ujar Dian dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025. 

    Sekadar informasi, hingga Juli 2025, penyaluran kredit tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan (yoy) atau mencapai Rp8.043,2 triliun, sedikit melambat dari posisi Juni 2025 yang tumbuh 7,77 persen. 

    Dari sisi penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti Kredit Konsumsi 8,11 persen, sementara Kredit Modal Kerja hanya naik 3,08 persen yoy. 

    Berdasarkan kelompok debitur, kredit korporasi meningkat 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen, sejalan dengan fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM. 

    Secara sektoral, sejumlah bidang usaha mencatat pertumbuhan kredit dua digit, antara lain sektor pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen). 

    Dian menegaskan, POJK UMKM ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang sebelumnya telah melalui konsultasi dengan DPR RI. 

    OJK menilai regulasi ini sebagai bagian penting dalam mendukung program pemerintah, baik dalam memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi layanan keuangan berbasis digital, hingga memastikan penerapan tata kelola yang sehat. 

    Dengan demikian, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

    Selain menegaskan komitmennya pada pemberdayaan UMKM, OJK juga berharap kolaborasi antara lembaga keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha dapat membentuk ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berkesinambungan. 

    POJK UMKM ini mewajibkan bank dan LKNB menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah melalui sejumlah kebijakan, seperti: penyederhanaan syarat atau kemudahan penilaian kelayakan usaha, skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik UMKM, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian yang relevan. 

    Bank dan LKNB juga diharap dapat mempercepat proses bisnis, misalnya dengan menggunakan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang lebih wajar dan memberi ragam kemudahan lain yang bisa diinisiasi otoritas maupun pemerintah. 

    Regulasi ini menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran serta melaporkan realisasi pembiayaan UMKM kepada OJK. 

    Adapun substansi lain yang diatur dalam POJK mencakup: kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan mitra terkait. pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM, ketentuan mengenai hapus buku dan/atau hapus tagih. 

    Selain itu, program peningkatan literasi keuangan serta perlindungan konsumen UMKM dan pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan dengan kemudahan akses. 

    Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah pengundangan. Ruang lingkupnya meliputi bank umum, BPR—baik konvensional maupun syariah—serta LKNB konvensional dan syariah. 

    Kategori LKNB yang termasuk dalam cakupan aturan ini antara lain perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (pindar), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).(*) 

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.