Logo
>

OJK Terbitkan POJK SBDK BUK, Apa Saja yang Diatur?

Ditulis oleh Yunila Wati
OJK Terbitkan POJK SBDK BUK, Apa Saja yang Diatur?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK), sebuah langkah penting untuk memperjelas praktik perbankan di Indonesia.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 26 Agustus 2024. Menurut Aman, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip tata kelola dalam penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

    "POJK ini merupakan implementasi dari Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dalam penetapan suku bunga, termasuk biaya dana, margin, dan biaya overhead, guna mendorong efisiensi dan mendukung pembiayaan ekonomi," jelas Aman.

    Berikut beberapa poin penting dari POJK SBDK:

    • Transparansi SBDK: SBDK akan mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan margin. Format publikasi baru akan mengungkapkan setiap komponen SBDK secara rinci, termasuk pembagian kredit UMKM menjadi kategori kredit menengah dan kecil.
    • Kewajiban Bank: Bank Umum Konvensional (BUK) harus mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan otoritas terkait dan kondisi ekonomi terkini. Mereka juga harus memberi informasi kepada konsumen mengenai perubahan suku bunga dan konversi dari suku bunga flat ke efektif.
    • Laporan Detail: Laporan SBDK yang dikirim ke OJK harus mencakup detail tentang HPDK, biaya overhead, dan margin yang digunakan. Ini termasuk biaya dana pihak ketiga seperti giro, tabungan, dan deposito, serta biaya operasional seperti gaji, promosi, dan penyusutan aset.
    • Sanksi dan Pengumuman: Terdapat sanksi bergradasi bagi kesalahan pengumuman SBDK, termasuk denda hingga Rp15 miliar. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap SBDK dan SBK jika diperlukan.
    • Kepatuhan dan Pengumuman: Pengumuman SBDK dan laporan rinci harus dilakukan mulai data Oktober 2024. POJK ini mulai berlaku segera setelah diundangkan.

    Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penetapan suku bunga kredit, serta memberikan manfaat lebih besar bagi sektor perbankan dan ekonomi secara keseluruhan.

    Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat

    Pertumbuhan kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukkan penurunan signifikan pada bulan Juli 2024. Berdasarkan data terbaru dari Bank Indonesia (BI), kredit UMKM pada Juli 2024 mencapai Rp1.375,5 triliun, mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 5,1 persen. Ini adalah angka pertumbuhan terendah yang tercatat sepanjang tahun ini.

    Sejak awal tahun, pertumbuhan kredit UMKM cenderung melambat. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan tahunan kredit UMKM untuk periode Januari hingga Juli 2024 adalah sebagai berikut: 8,9 persen di Januari, 8,9 persen di Februari, 8,7 persen di Maret, 8,1 persen di April, 7,3 persen di Mei, 5,6 persen di Juni, dan akhirnya 5,1 persen di Juli. Penurunan bertahap ini menandakan bahwa meskipun kredit UMKM terus tumbuh, kecepatannya mengalami pelambatan yang signifikan jika dibandingkan dengan total kredit perbankan.

    Sementara itu, total kredit perbankan mengalami pertumbuhan yang lebih positif. Hingga Juli 2024, total kredit perbankan mencapai Rp7.405,5 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 11,6 persen. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,4 persen. Kinerja ini sebagian besar didorong oleh kredit korporasi, yang mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 16,8 persen menjadi Rp3.975,6 triliun.

    Dalam hal penggunaan kredit, hingga Juni 2024, sektor investasi memimpin pertumbuhan dengan peningkatan sebesar 14,0 persen, mencapai Rp1.984,9 triliun. Kredit modal kerja juga menunjukkan performa yang kuat, tumbuh sebesar 10,8 persen menjadi Rp3.337,6 triliun. Sementara itu, kredit konsumsi meningkat sebesar 10,6 persen menjadi Rp2.108,1 triliun.

    Kinerja kredit yang bervariasi ini menggambarkan dinamika pasar kredit Indonesia, di mana sektor UMKM menghadapi tantangan dalam mempertahankan laju pertumbuhan, sedangkan sektor korporasi dan berbagai jenis kredit lainnya menunjukkan kinerja yang lebih stabil dan kuat.

    Kredit BNI Lampaui Target

    PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menunjukkan kinerja positif di paruh pertama tahun 2024 dengan penyaluran kredit yang ekspansif dan peningkatan kualitas aset. Hingga Juni 2024, BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp727 triliun, naik 11,7 persen secara tahunan (yoy), melampaui target awal perusahaan yang berada di kisaran 9 persen hingga 11 persen.

    Pertumbuhan kredit ini terutama didorong oleh segmen korporasi yang menyumbang 55 persen dari total kredit, mencapai Rp403,1 triliun dengan pertumbuhan 18,7 persen yoy. Segmen konsumer juga tumbuh signifikan sebesar 15,1 persen yoy menjadi Rp132,7 triliun, sementara kredit segmen UMKM masih menunjukkan kontraksi.

    Selain ekspansi kredit, BNI juga berhasil memperbaiki kualitas asetnya. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) menurun dari 2,5 persen pada Semester I/2023 menjadi 2 persen pada Semester I/2024. Dengan perbaikan kualitas aset ini, BNI mampu mempertahankan kinerja keuangan yang positif, mencatatkan laba setelah pajak tumbuh 3,8 persen yoy menjadi Rp10,69 triliun. Pertumbuhan laba ini didorong oleh pendapatan bunga yang naik 7,8 persen menjadi Rp32,17 triliun dan fee-based income yang melesat 15 persen yoy menjadi Rp10,92 triliun.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79