KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan plafon bunga bagi pinjaman daring, yang sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Langkah ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menyehatkan pertumbuhan industri fintech lending.
Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama OJK, Indra, menjelaskan bahwa pada fase awal fintech lending, regulasi terkait pinjaman daring belum begitu rinci. Sebelum terbitnya POJK 77 Tahun 2016, operasional layanan pendanaan bersama belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, OJK memberikan kewenangan kepada AFPI. "Untuk menentukan batas atas bunga melalui pedoman perilaku (code of conduct)," kata Indra dalam keterangan resminya, Selasa 4 November 2025.
Penetapan batas atas bunga muncul setelah banyak keluhan masyarakat terkait suku bunga yang terlalu tinggi, mencapai 1 hingga 2 persen per hari, serta praktik penagihan yang tidak etis. “Hal ini mendapat perhatian Presiden, sehingga perlu segera ada pembatasan agar manfaat ekonomi lebih terasa. OJK kemudian meminta AFPI menetapkan plafon bunga agar tidak setinggi sebelumnya,” tambahnya.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019, yang mengatur pelaksanaan dan transparansi kinerja fintech lending. Saat ini, batas atas bunga yang berlaku ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari, hasil kolaborasi OJK dan AFPI yang mengacu pada praktik di beberapa negara. “Angka 0,8 persen ini merupakan benchmark dari praktik internasional,” jelas Indra.
Ia menekankan bahwa batas atas bunga bukan berarti seluruh platform wajib menerapkan tingkat bunga yang sama, karena setiap pelaku usaha memiliki segmen dan profil risiko berbeda. “Aturan ini bukan untuk menyeragamkan, melainkan sebagai perlindungan agar masyarakat tidak terbebani bunga tinggi,” ujarnya.
Indra menambahkan, penerapan batas bunga ini sudah memberikan efek positif, terlihat dari menurunnya pengaduan masyarakat terkait bunga yang berlebihan.(*)