Logo
>

Okupansi Kawasan Industri RI Baru 58 Persen, ini Dampaknya

Tingkat okupansi kawasan industri Indonesia baru 58,19 persen meski sumbang Rp6.700 T investasi dan 9,44 persen PDB. Pemerintah siapkan regulasi baru dan sensus 2026.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Okupansi Kawasan Industri RI Baru 58 Persen, ini Dampaknya
Ilustrasi kawasan industri. Foto: dok KabarBursa.com.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Tingkat okupansi kawasan industri nasional tercatat sebesar 58,19 persen. Saat ini, terdapat 175 perusahaan kawasan industri yang beroperasi di Indonesia dengan total luas lahan 98.235,59 hektare dan menaungi 11.970 perusahaan tenant.

    Data tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam agenda Fullday Penguatan Pendataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri Menyongsong Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2025.

    Pada kesempatan yang sama, Agus menyebutkan kinerja industri manufaktur nasional atau Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) pada Triwulan III Tahun 2025 tumbuh 5,58 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,04 persen.

    “Industri manufaktur masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan sumbangan sebesar 1,04 persen. Ini menegaskan peran strategis sektor industri dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.

    Kontribusi IPNM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 17,39 persen, meningkat dari Triwulan II 2025 yang sebesar 16,92 persen.

    Dari sisi perdagangan, nilai ekspor IPNM secara kumulatif pada Januari–Oktober 2025 mencapai USD 187,82 miliar atau setara 80,25 persen dari total ekspor nasional, dengan pertumbuhan 15,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Sektor ini juga menyerap sebanyak 20,31 juta tenaga kerja atau sekitar 13 persen dari total tenaga kerja nasional per Agustus 2025. Kontribusi sektor ini terhadap total investasi nasional pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 37,73 persen.

    Agus menambahkan, tingkat utilisasi industri manufaktur pada Triwulan III 2025 berada di angka 59,28 persen. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) November 2025 tercatat di level 53,45, sementara Purchasing Managers’ Index (PMI) berada di level 53,3.

    “Kinerja positif industri manufaktur ini tidak terlepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi utama kegiatan produksi,” tegasnya.

    Berdasarkan data BPS Triwulan III 2025 yang diolah Kementerian Perindustrian, kawasan industri dan tenannya berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional serta menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Kawasan industri juga tercatat menyerap investasi sebesar Rp6.744,58 triliun dan menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

    Untuk mendukung pengembangan kawasan industri, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang akan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.

    “Kami juga tengah memperkuat kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” ungkap Agus.

    Agus menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang akurat untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

    “Data yang akurat akan menjadi fondasi perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan,” pungkasnya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.