KABARBURSA.COM - Pemerintah didesak untuk segera merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional dalam pengendalian pencemaran lingkungan.
Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof. Yanto Santosa, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 November 2024, menekankan pentingnya revisi ini guna membuka peluang bagi pelaku usaha memanfaatkan limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) sebagai sumber daya agronomis.
"Paradigma perlu diubah. LCPKS bukan sampah berbahaya yang harus dibuang, melainkan sumber daya bernilai ganda untuk lingkungan, agronomi, dan ekonomi," ujar Yanto.
Ia menambahkan, kendati memiliki potensi besar, pengelolaan LCPKS masih terkendala minimnya pemahaman akan manfaat multimanfaat limbah tersebut. LCPKS mengandung unsur hara seperti kalium, fosfat, dan ammonium yang, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi polutan berbahaya.
"Pembuangan langsung LCPKS ke badan sungai, meski dengan BOD di bawah 100 mg/l, tetap berbahaya. Unsur hara yang terkandung dapat memicu eutrofikasi dan merusak ekosistem air," jelasnya.
Yanto juga mengkritisi pencabutan Kepmen LH No. 28 dan 29 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur baku mutu teknis pemanfaatan air limbah sawit untuk aplikasi tanah. Dengan pencabutan ini, Permen LHK 5/2021 belum memberikan panduan rinci terkait prosedur, standar baku mutu, maupun waktu pengurusan izin teknis.
"Land application (LA) sangat penting jika dilakukan dengan memperhatikan dosis optimal, jenis tanah, faktor cuaca, dan parameter lain sesuai lokasi kebun sawit," tegasnya.
Ia menyerukan percepatan revisi regulasi yang melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan LCPKS yang berkelanjutan. "Perusahaan juga harus meningkatkan transparansi pengelolaan limbah dan melaporkannya secara rutin ke instansi terkait," tambahnya.
Selain itu, Yanto menekankan perlunya inovasi teknologi pengolahan LCPKS untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sambil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat limbah sawit dari berbagai aspek.
"Pengelolaan LCPKS yang optimal tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang signifikan," pungkasnya.
Penerapan Prinsip Hijau
Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi menyebut, para pelaku industri menyadari perlunya penerapan prinsip hijau. Hal itu ia ungkap dalam acara diskusi Tren pertumbuhan industri hijau dan persepsi green lifestyle konsumen Indonesia yang digelar virtual Institute for Essential Services Reform (IESR), Jumat, 15 November 2024.
Andi mengungkap, saat ini ada beberapa perusahaan baja yang menerapkan industri hijau. Ia menyebut, industri baja dalam negeri saat ini telah menerapkan carbon footprint atau jejak karbon untuk menghitung jumlah total emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh aktivitas manusia atau organisasi.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.