Logo
>

Optimalkan Limbah Sawit, Pemerintah Diminta Revisi Permen LHK

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Optimalkan Limbah Sawit, Pemerintah Diminta Revisi Permen LHK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah didesak untuk segera merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional dalam pengendalian pencemaran lingkungan.

    Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof. Yanto Santosa, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 November 2024, menekankan pentingnya revisi ini guna membuka peluang bagi pelaku usaha memanfaatkan limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) sebagai sumber daya agronomis.

    "Paradigma perlu diubah. LCPKS bukan sampah berbahaya yang harus dibuang, melainkan sumber daya bernilai ganda untuk lingkungan, agronomi, dan ekonomi," ujar Yanto.

    Ia menambahkan, kendati memiliki potensi besar, pengelolaan LCPKS masih terkendala minimnya pemahaman akan manfaat multimanfaat limbah tersebut. LCPKS mengandung unsur hara seperti kalium, fosfat, dan ammonium yang, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi polutan berbahaya.

    "Pembuangan langsung LCPKS ke badan sungai, meski dengan BOD di bawah 100 mg/l, tetap berbahaya. Unsur hara yang terkandung dapat memicu eutrofikasi dan merusak ekosistem air," jelasnya.

    Yanto juga mengkritisi pencabutan Kepmen LH No. 28 dan 29 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur baku mutu teknis pemanfaatan air limbah sawit untuk aplikasi tanah. Dengan pencabutan ini, Permen LHK 5/2021 belum memberikan panduan rinci terkait prosedur, standar baku mutu, maupun waktu pengurusan izin teknis.

    "Land application (LA) sangat penting jika dilakukan dengan memperhatikan dosis optimal, jenis tanah, faktor cuaca, dan parameter lain sesuai lokasi kebun sawit," tegasnya.

    Ia menyerukan percepatan revisi regulasi yang melibatkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan LCPKS yang berkelanjutan. "Perusahaan juga harus meningkatkan transparansi pengelolaan limbah dan melaporkannya secara rutin ke instansi terkait," tambahnya.

    Selain itu, Yanto menekankan perlunya inovasi teknologi pengolahan LCPKS untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sambil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat limbah sawit dari berbagai aspek.

    "Pengelolaan LCPKS yang optimal tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang signifikan," pungkasnya.

    Penerapan Prinsip Hijau

    Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi menyebut, para pelaku industri menyadari perlunya penerapan prinsip hijau. Hal itu ia ungkap dalam acara diskusi Tren pertumbuhan industri hijau dan persepsi green lifestyle konsumen Indonesia yang digelar virtual Institute for Essential Services Reform (IESR), Jumat, 15 November 2024.

    Andi mengungkap, saat ini ada beberapa perusahaan baja yang menerapkan industri hijau. Ia menyebut, industri baja dalam negeri saat ini telah menerapkan carbon footprint atau jejak karbon untuk menghitung jumlah total emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan oleh aktivitas manusia atau organisasi.

    “Sebagian dari pelaku usaha itu sudah menyadari akan pentingnya industri hijau, misalnya sekarang salah satu perusahaan baja kita sudah mulai melakukan apa yang disebut dengan carbon footprint dalam rangka persiapan tahun 2026,” kata Andi dalam paparannya.

    Di sisi lain, Andi juga menyebut industri manufaktur Indonesia juga mulai menerapkan transisi energi dengan mengurangi emisi dari tiap proses produksinya. Ia mengaku sempat mengunjungi salah satu produsen keramik yang menerapkan inovasi hijau.

    Kendati tidak begitu ekstrem, Andi menyebut inovasi yang diterapkan produsen keramik terbukti berpengaruh terhadap lingkungan pabrik. “Mereka kemudian melakukan inovasi memasang apa yang disebut dengan penyedot debu, sehingga pada saat kita lihat suasana di pabrik tersebut tidak seperti yang kita bayangkan, banyak debu, banyak kotoran, tapi kelihatan bersih,” ungkapnya.

    Andi menuturkan, implementasi prinsip hijau juga sekaligus meningkatkan efisiensi. Pasalnya, kata dia, debu yang dikumpulkan bisa kembali didaur ulang sebagai bahan baku produksi. “Jadi itu yang kita sebut dengan sirkuler ekonomi, bahwa apa yang kita sebutkan ‘waste’ itu sebenarnya bukan ‘waste’ tetapi sebetulnya adalah bahan baku yang dapat didaur ulang kembali,” ungkapnya.

    “Dengan produk-produk yang defect atau produk-produk cacat didaur ulang kembali menjadi bahan keramik yang baru. dengan kesadaran itu mereka tahu bahwa dengan menerapkan prinsip industri hijau, sebetulnya akan terjadi efisiensi,” tutupnya.

    Kemenperin Dorong Transisi Industri

    Sebelumnya, Kepala BSKJI, Kemenperin, Andi Rizaldi menyebut, sektor industri tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian nasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah nyata melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BSKJI dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencapai target Net Zero Emission pada sektor industri sebagai tujuan jangka panjangnya,” kata Andi dalam dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Oktober 2024.

    Ruang lingkup kerja sama itu mencakup pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan yang telah disepakati, penerapan kebijakan industri hijau, sinergi, dan objektivitas pelaksanaan pemantauan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri untuk mendukung operasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

    “Oleh karenanya, diperlukan peran aktif dan inovasi layanan jasa yang mendukung transformasi industri hijau,” jelasnya.

    Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang, sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah BSKJI, berkomitmen kuat dalam mengembangkan layanan yang inovatif dan aplikatif guna mendukung industri dan masyarakat dalam memenuhi regulasi serta meminimalkan dampak lingkungan.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.