Logo
>

Pansel Tegaskan Calon Komisioner OJK Bebas Partai Politik dan Nepotisme

Panitia Seleksi menegaskan proses pemilihan calon Dewan Komisioner OJK dilakukan secara profesional, transparan, dan menjaga independensi lembaga.

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pansel Tegaskan Calon Komisioner OJK Bebas Partai Politik dan Nepotisme
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, memberikan penjelasan kepada media dalam konferensi pers Panitia Seleksi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner OJK di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu, 11 Februari 2026. Foto: Nur Nadiyah/KabarBursa.com

Poin Penting :

KABARBURSA.COM — Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memastikan proses seleksi berjalan profesional dan transparan. Pansel menegaskan bahwa kandidat yang terpilih harus bebas dari afiliasi partai politik maupun praktik nepotisme.

Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, usai pengumuman resmi pembukaan pendaftaran seleksi di Press Room Kementerian Keuangan, Rabu, 11 Februari 2026.

Arief menjelaskan salah satu prinsip utama seleksi adalah menjaga independensi OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan. Karena itu, setiap calon komisioner diwajibkan tidak memiliki hubungan apa pun dengan partai politik ketika sudah memasuki tahap penetapan.

“Proses pendaftaran ini memang panjang. Tapi sebelum seseorang ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner, yang bersangkutan wajib sudah tidak memiliki hubungan dengan partai politik, baik sebagai pengurus maupun anggota,” ujar Arief.

Ia menambahkan bahwa bagi calon yang sebelumnya memiliki afiliasi politik, aturan seleksi mengharuskan adanya surat pernyataan resmi pengunduran diri. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi intervensi kepentingan politik ke dalam tubuh OJK. “Kita ingin mencegah sejak awal agar OJK benar-benar independen. Jadi sebelum ditetapkan, sudah harus bersih dari unsur politik,” tegasnya.

Mengenai batas waktu pengunduran diri dari partai politik, Arief menyebut tidak ada ketentuan hitungan hari tertentu. Yang terpenting, proses pelepasan afiliasi politik harus sudah selesai sebelum calon resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner.

“Intinya bukan di tanggal pendaftaran, tapi sebelum ditetapkan. Pada saat masuk tahap akhir, semua itu harus sudah selesai secara administrasi,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, Pansel ingin memastikan bahwa OJK tetap berdiri sebagai lembaga yang independen dan profesional, terlepas dari dinamika politik praktis.

Selain netralitas politik, aspek kompetensi juga menjadi fokus utama dalam seleksi. Pansel menegaskan bahwa calon komisioner wajib memiliki pemahaman mendalam tentang sektor jasa keuangan.

Menurut Arief, pengalaman dan rekam jejak kandidat akan menjadi bahan penilaian penting. Karena itu, seleksi mensyaratkan pengalaman minimal 10 tahun di bidang yang relevan, dilengkapi dokumen pendukung serta penyusunan makalah kebijakan.

“Pemimpin OJK harus menguasai sektor jasa keuangan. Itu sebabnya kami mensyaratkan pengalaman minimal 10 tahun, dokumen pendukung, dan makalah kebijakan. Dari situ terlihat kualitas, visi, dan pemahaman calon,” jelasnya.

Makalah kebijakan yang diserahkan peserta seleksi akan digunakan untuk menilai kapasitas analisis, visi kepemimpinan, serta arah kebijakan yang ditawarkan kandidat terhadap industri keuangan nasional.

Isu lain yang juga mendapat perhatian dalam proses seleksi adalah potensi nepotisme. Arief menegaskan bahwa pansel berkomitmen menjaga agar tidak ada kepentingan pribadi atau titipan dalam penentuan kandidat. “Saya termasuk orang yang anti-nepotisme. Seleksi ini kita jaga bersama. Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Untuk memperkuat komitmen itu, setiap peserta diwajibkan menandatangani pernyataan bahwa tidak memiliki hubungan keluarga atau kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila ditemukan informasi yang tidak benar, peserta dapat langsung digugurkan dari proses seleksi.

“Kita buka kanal komunikasi 24 jam. Kalau ada masalah, laporkan. Kita ingin hasil seleksi benar-benar untuk kepentingan Indonesia,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan publik bahwa proses pemilihan komisioner OJK berlangsung objektif dan akuntabel.

Mengenai pertanyaan komposisi panitia seleksi yang dianggap didominasi unsur pemerintah, Arief menjelaskan undang-undang tidak mengatur pembagian kuota secara kaku. Yang terpenting, menurutnya, adalah keterwakilan unsur pemerintah, profesional, dan masyarakat. “Tidak ada ketentuan jumlah yang harus imbang secara angka. Yang penting ada unsur pemerintah, bangsa Indonesia, dan masyarakat. Pemerintah tentu memilih figur-figur yang kredibel dan memahami sektor keuangan,” jelasnya.

Dengan komposisi tersebut, pansel diyakini tetap mampu bekerja independen dan profesional dalam memilih kandidat terbaik. Arief mengatakan seleksi pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner OJK bertujuan menjaga kredibilitas lembaga pengawas sektor keuangan.

“Kita ingin OJK diisi orang-orang terbaik, bebas kepentingan, menguasai bidangnya, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Ini kita jaga bersama untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (Nur Nadiyah)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

KabarBursa.com

Redaksi