Logo
>

Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Belum Siap Diterapkan

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Belum Siap Diterapkan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan rencana pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi, yang seharusnya diterapkan pada 1 Oktober 2024, belum dapat direalisasikan.

    "Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

    Ia menjelaskan pemerintah masih terus membahas aturan terkait pengetatan distribusi BBM subsidi ini, dengan tujuan agar aturan tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.

    "Kami sedang membahas supaya aturan yang dikeluarkan mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksud dengan keadilan? Targetnya adalah agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai subsidi ini tidak tepat sasaran," kata Bahlil.

    Bahlil menambahkan, peraturan yang sedang disusun harus memastikan distribusi subsidi BBM adil, khususnya bagi petani dan nelayan. "Itulah yang sedang kami godok sekarang," lanjutnya.

    Sebelumnya, Bahlil juga menyampaikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diterapkan setelah adanya Peraturan Menteri (Permen).

    Ia menegaskan aturan terkait pembelian BBM bersubsidi nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini masih dalam tahap revisi.

    Mengenai detail peraturan tersebut, Bahlil menyebut belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena aturan itu masih dalam tahap kajian.

    Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) berharap aturan terkait BBM bersubsidi dapat selesai pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyebut aturan ini awalnya dijadwalkan diberlakukan pada 17 Agustus 2024, namun tertunda karena masih dalam proses finalisasi.

    Rachmat menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Lindungi Kelas Menengah

    Pemerintah sebelumnya menegaskan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya kelas menengah. Rachmat memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik, sementara pasokannya tetap terjaga.

    Kebijakan pembatasan BBM ini akan disesuaikan dengan tipe mesin kendaraan, tanpa mengurangi akses bagi kendaraan bermesin kecil. “Justru kebijakan ini dirancang untuk melindungi kelas menengah, karena mereka tetap bisa mengakses BBM bersubsidi yang kualitasnya lebih baik dan rendah polusi,” ujar Rachmat dalam sosialisasi kebijakan perbaikan kualitas BBM di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

    Pemerintah berencana untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin besar. Namun, kendaraan bermesin kecil dan motor akan tetap bisa menggunakan biosolar dan pertalite yang merupakan produk BBM bersubsidi. Kebijakan ini, menurut Rachmat, hanya akan berdampak pada kurang dari tujuh persen dari total kendaraan.

    “Hanya sedikit yang terdampak dari kebijakan ini, yaitu di bawah tujuh persen kendaraan. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi lebih dari 93 persen kendaraan,” tegasnya.

    Selain itu, Rachmat juga menampik anggapan kebijakan ini akan memberatkan kelas menengah. Menurutnya, pemerintah telah merancang kebijakan yang memastikan kelas menengah tetap dapat menikmati BBM bersubsidi yang lebih berkualitas dan rendah polusi, tanpa perlu khawatir akan adanya kenaikan harga.

    Dua Regulasi BBM Subsidi

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan dua regulasi terbaru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang BBM. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) di Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan dua Permen tersebut akan mengatur kategori konsumen yang berhak menerima BBM subsidi serta peraturan mengenai BBM rendah sulfur.

    “Regulasi pertama akan mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, sementara yang kedua fokus pada perhitungan biaya untuk BBM rendah sulfur,” terang Agus di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.

    Menurut Agus, meskipun kedua aturan ini berdiri sendiri, keduanya saling terkait. BBM rendah sulfur bertujuan mengurangi emisi yang mayoritas berasal dari sektor transportasi. Sementara itu, pengaturan mengenai pengguna BBM subsidi penting untuk memastikan bahwa anggaran pemerintah yang terbatas bisa dialokasikan secara efektif untuk pengembangan BBM rendah sulfur.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa ia akan mengadakan rapat dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas bagaimana memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

    “Sosialisasi sudah dimulai, kami akan mengadakan rapat dengan Presiden untuk membuat keputusan akhir,” ujar Luhut di JCC, Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024.

    Kementerian ESDM mengumumkan BBM rendah sulfur, yang merupakan jenis solar, akan diluncurkan di bagian utara pulau Jawa, khususnya Jakarta dan sekitarnya hingga Balongan.

    Sekretaris Jenderal Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa meski produksi BBM rendah sulfur sudah siap, volume yang tersedia masih belum mencukupi kebutuhan nasional.

    “Produksinya sudah ada, tetapi belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasional. Untuk sementara, distribusi akan terbatas pada wilayah Jawa Barat bagian utara, termasuk Jakarta, Jabotabek, dan Balongan,” jelas Dadan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 9 Agustus 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).