Logo
>

Pemerintah Bakal Gratiskan Bea Masuk untuk Haji Reguler dan WNI Berprestasi

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk secara penuh terhadap barang bawaan jemaah haji reguler

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Pemerintah Bakal Gratiskan Bea Masuk untuk Haji Reguler dan WNI Berprestasi
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk secara penuh terhadap barang bawaan jemaah haji reguler

KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia bakal menghapus bea masuk untuk dua kategori pelaku perjalanan luar negeri, yaitu jemaah haji reguler dan warga negara yang pulang membawa hadiah dari kompetisi atau penghargaan tingkat internasional. Kebijakan ini akan berlaku mulai 6 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Aturan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat melalui keringanan fiskal yang lebih merata.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk secara penuh terhadap barang bawaan jemaah haji reguler. Barang yang dibawa pulang dari Tanah Suci sepanjang digunakan secara pribadi—termasuk sisa perbekalan—tidak akan dikenakan pungutan di pintu masuk kepabeanan.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan, Chairul, menyatakan bahwa relaksasi ini memang ditujukan untuk membantu para jemaah haji yang telah menanti lama.

“Bagi jemaah reguler, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk atas seluruh barang bawaannya,” ujar Chairul dalam Media Briefing, Rabu, 4 Juni 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa momentum musim haji yang hanya berlangsung sekali setahun, serta besarnya dana yang diperlukan untuk berangkat ke Arab Saudi, menjadi pertimbangan utama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memberikan kebijakan ini.

“Dan umumnya [jemaah haji reguler] itu masyarakat yang menengah ke bawah, makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya,” jelasnya.

Skema Berbeda untuk Jemaah Haji Khusus

Berbeda dengan jemaah reguler, jamaah haji khusus hanya memperoleh pembebasan bea masuk hingga batas nilai tertentu, yaitu FOB USD2.500 atau setara Rp40,75 juta. Bila nilai barang bawaan melebihi angka tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk 10 persen serta PPN sesuai ketentuan. Namun, jemaah tetap dibebaskan dari kewajiban PPh.

Khusus untuk pembelian emas di Arab Saudi, menurut Chairul, juga dapat dibebaskan dari bea masuk asal dikategorikan sebagai barang pribadi.

“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya, kalau untuk yang khusus USD2.500,” ujarnya.

Sebaliknya, jika barang bawaan ternyata bukan untuk keperluan pribadi, maka berlaku tarif normal: bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh 5 persen bagi pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya digandakan menjadi 20 persen untuk bea masuk dan 10 persen untuk PPh.

Chairul juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak mencakup air zam-zam. Pembawaan air zam-zam tetap mengacu pada regulasi maskapai penerbangan dan Kementerian Agama.

Penghargaan Internasional Juga Bebas Pungutan

PMK 34/2025 turut memberikan insentif kepada WNI yang berhasil menorehkan prestasi di kancah internasional. Barang-barang seperti medali, piala, lencana, dan plakat dari perlombaan atau penghargaan tak akan dipungut bea masuk maupun pajak impor.

Bebas pajak ini mencakup PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor, selama syarat-syarat administratif terpenuhi. Misalnya, penerima harus merupakan WNI, dan hadiah diperoleh dari ajang berskala global dalam bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau keagamaan.

Calon penerima fasilitas ini juga harus menyertakan dokumen pendukung, baik dari kementerian/lembaga di Indonesia, pihak penyelenggara di luar negeri, maupun media massa yang mengabarkan pencapaiannya.

Barang yang tidak termasuk dalam fasilitas ini antara lain kendaraan bermotor, produk cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, serta barang hasil undian atau perjudian.

“Berkaitan dengan berapa tarif bea masuknya tidak ada, bea masuk tambahan juga tidak ada, termasuk PPN atau PPnBM, serta tarif PPh juga tidak ada,” tegas Chairul.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Ayyubi Kholid

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.