Logo
>

Pemerintah Hapus Utang UMKM, Celios Soroti Potensi Risiko

Ditulis oleh Dian Finka
Pemerintah Hapus Utang UMKM, Celios Soroti Potensi Risiko

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM Peneliti Ekonomi dari Center for Economic and Law Studies (Celios), Achmad Hanif Imaduddin, menyoroti kebijakan pemerintah untuk menghapus utang dari 67 ribu UMKM yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun di bank-bank milik BUMN.

    Hanif mengungkapkan bahwa meskipun pemutihan utang bagi UMKM bisa memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan, terutama bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi dan inflasi, kebijakan ini harus dilihat dengan hati-hati karena ada potensi risiko penyalahgunaan.

    "Saya melihat rencana pemutihan utang ini sebagai langkah yang baik, terutama dalam membantu UMKM yang kesulitan membayar utang akibat pandemi atau inflasi. Kebijakan ini memungkinkan para pelaku UMKM yang sempat terkendala dalam melunasi utangnya untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan, yang pada akhirnya bisa mendukung kelangsungan usaha mereka," ujar Hanif kepada  Kabarbursa.com, Jumat, 10 Januari 2025.

    Menurut Hanif, kebijakan ini juga membuka peluang bagi UMKM untuk mengajukan pinjaman baru yang dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan bisnis. Penghapusan utang yang tercatat di SLIK OJK atau BI Checking akan membuat mereka lebih mudah mengakses pembiayaan dan kembali menjalankan usaha secara produktif.

    Namun, Hanif mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bebas dari risiko. Ia menilai bahwa apabila pemutihan utang dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, ada kemungkinan terjadinya moral hazard, yakni debitur nakal yang terus-menerus bergantung pada kebijakan pemutihan tanpa memperbaiki praktik manajerial keuangan mereka.

    "Jika kebijakan pemutihan utang ini tidak diawasi dengan ketat, maka bisa menimbulkan persepsi di kalangan pelaku UMKM bahwa mereka bisa berutang tanpa harus takut dengan konsekuensi karena pada akhirnya utang mereka akan dihapuskan. Ini berpotensi merusak ekosistem bisnis, baik bagi UMKM itu sendiri maupun sektor perbankan," ungkap Hanif.

    Hanif menambahkan, bahwa pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan analisis risiko dalam pemberian kredit. Jangan sampai kebijakan pemutihan utang justru mendorong perilaku buruk dari UMKM yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola pinjaman, atau memperburuk kinerja lembaga perbankan yang terlalu mudah memberikan kredit tanpa memperhatikan risiko.

    "Pemutihan utang harus dipandang sebagai langkah darurat, bukan solusi permanen. Jika dilakukan terlalu sering, ini bisa menormalisasi perilaku utang yang tidak terkendali. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu dan tidak menjadi insentif bagi UMKM untuk terus-menerus menumpuk utang," jelas Hanif.

    Dengan demikian, meskipun kebijakan penghapusan utang UMKM bisa memberikan kelegaan dalam jangka pendek, pemerintah perlu mengoptimalkan pengawasan dan mendukung sistem manajemen risiko yang baik untuk memastikan kebijakan tersebut tidak disalahgunakan. Hal ini akan menjaga agar sektor UMKM tetap tumbuh secara berkelanjutan tanpa merusak kestabilan sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.

    Penghapusan Utang Macet UMKM

    Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chusnunia Chalim, menyambut baik peresmian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

    Chusnunia menilai, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini dinilai terdampak akibat masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut langkah baik untuk meringankan beban pelaku UMKM yang selama ini terjerat utang.

    “Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun” ungkap politikus PKB itu.

    Chusnunia menegaskan, kebijakan tersebut harus tetap saran, disalurkan bagi pelaku UMKM yang dianggap layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang. Dia pun mengaku akan turut mengawal implementasi kebijakan tersebut.

    “Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran,” tegasnya.

    Lebih jauh, Chusnunia pun berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pemacu geliat pelaku UMKM. Dia menilai, pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.

    “Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” tutupnya.

    Kriteria Penerima Kebijakan

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menuturkan, penghapusan utang merupakan simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

    Kendati begitu, Maman menyebut, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi nasabah perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

    Meski begitu, Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.

    “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Selanjutnya, kata Maman, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara. “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

    Artinya, kata Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tutupnya.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

    Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.