Logo
>

Pemerintah Raup Rp10,21 Triliun Pajak dari Ekonomi Digital

Diikuti pajak aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pemerintah Raup Rp10,21 Triliun Pajak dari Ekonomi Digital
Ilustrasi Dunia Digital. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    Pemerintah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025. Angka ini menegaskan posisi sektor digital sebagai motor baru penerimaan pajak nasional.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan dbahwa kontribusi terbesar datang dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp7,6 triliun. Diikuti pajak aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp931,12 miliar.

    Sejak diberlakukan pada 2020, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp32,94 triliun, dikumpulkan oleh 207 dari 246 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk pemerintah. Pada September 2025, lima entitas baru resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE: Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Sementara satu perubahan data dilakukan terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.

    Untuk pajak kripto, total penerimaan sejak 2022 hingga 2025 tercatat Rp1,71 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, serta Rp872,62 miliar dari PPN dalam negeri.

    Dari sektor fintech P2P lending, total setoran pajak mencapai Rp4,1 triliun selama periode yang sama. Rinciannya mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (Rp1,14 triliun), PPh 26 atas bunga wajib pajak luar negeri (Rp724,4 miliar), serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,24 triliun.

    Sementara itu, sistem pengadaan pemerintah (SIPP) menyumbang Rp3,78 triliun dalam tiga tahun terakhir, terdiri dari PPh Pasal 22 senilai Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

    Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan potensi perpajakan di sektor ekonomi digital—meliputi PMSE, fintech, hingga aset kripto—agar dapat berjalan dalam sistem yang adil, adaptif, dan efisien.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.