Logo
>

Pemerintah Yakin Hapus DMO, Harga MinyaKita Bakal Turun?

Ditulis oleh Yunila Wati
Pemerintah Yakin Hapus DMO, Harga MinyaKita Bakal Turun?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menghapus kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah dan menggantinya dengan skema DMO yang hanya berlaku untuk MinyaKita. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

    Poin-Poin Utama dari Kebijakan Baru:

    1. Penggantian Skema DMO:

      • Kewajiban DMO sebelumnya untuk minyak goreng curah dihapus. Kini, DMO hanya diwajibkan untuk MinyaKita.
      • Ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat.

    2. Target Distribusi:

      • Pemerintah menargetkan pendistribusian sebanyak 250.000 ton MinyaKita kepada masyarakat.
      • Pendistribusian ini akan dilakukan oleh produsen dan diatur sedemikian rupa agar dapat diakui sebagai hak ekspor jika sudah diterima di distributor pertama (D1) BUMN Pangan, distributor kedua (D2), atau pengecer.

    3. Hak Ekspor dan Pelaporan:

      • Produsen dapat memperoleh hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan jika MinyaKita sudah diterima oleh distributor atau pengecer, dengan pelaporan di sistem teknologi digital SIMIRAH.

    4. Harga Eceran Tertinggi (HET):

      • HET baru untuk MinyaKita ditetapkan Rp15.700/liter, naik dari Rp14.000/liter. Kenaikan ini mempertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat.

    5. Keseimbangan Harga:

      • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penetapan HET baru didasarkan pada kajian untuk menyeimbangkan kemampuan produsen, masyarakat, dan harga beli yang diterima oleh konsumen.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi MinyaKita akan meningkat dan lebih merata di masyarakat, serta dapat meningkatkan kepastian pasokan di pasar domestik sambil memberikan fleksibilitas bagi produsen dalam hal ekspor.

    Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000.

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil assessment yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp1.700.

    “Assessment dilakukan terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Perdagangan sebelum angka tersebut ditetapkan,” kata Moga di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

    Kenaikan harga ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk lebih memfokuskan pasarnya di dalam negeri.

    “Kenapa harga ini bisa naik? Apakah ada dampaknya, padahal permintaan turun? Karena permintaan dunia menurun sehingga hak ekspornya berkurang, dan tidak ada lagi pengajuan untuk hak ekspor dari pelaku usaha,” ujarnya.

    “Untuk menstimulasi pelaku usaha agar mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri. Itulah tujuan utama penaikan HET ini, sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” sambungnya.

    Penyesuaian HET Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag tersebut juga menetapkan bahwa domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya mencakup bentuk curah atau kemasan, kini hanya berlaku untuk Minyakita.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kenaikan harga ini sejalan dengan kenaikan harga komoditas lain akibat peningkatan biaya produksi.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harga MinyaKita tetap lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

    “HET Minyakita ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Kami telah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kapasitas produsen minyak goreng dan kemampuan beli masyarakat,” jelas Zulkifli, Sabtu, 17 Agustus 2024.

    Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter, namun setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga mengalami penyesuaian.

    Permendag ini juga mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini hanya tersedia sebagai MinyaKita. Regulasi ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

    Mengenai ketentuan untuk eksportir, Zulkifli menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita.

    Hak Ekspor diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. MGR akan diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

    “Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

    Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga menyediakan ketentuan peralihan untuk memberi waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

    Pelaku usaha masih bisa mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta menjual MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan.

    Selain itu, pelaku usaha yang masih menjual MinyaKita di luar ketentuan DMO diberikan waktu tambahan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79