Logo
>

Peminjam Pinjol Rata-rata Berusia Diatas 35 Tahun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Peminjam Pinjol Rata-rata Berusia Diatas 35 Tahun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Modalku, platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, melaporkan bahwa hampir 69 persen dari peminjam dana mereka kini berasal dari kelompok usia di atas 35 tahun.

    Arthur Adisusanto, Country Head Modalku Indonesia, menegaskan bahwa tingkat keberhasilan pembayaran dari kelompok usia ini masih berada dalam kategori sehat. Namun, ia juga memperingatkan bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam terjadinya kredit macet.

    "Bagi kami, tantangan yang dihadapi oleh bisnis atau sektor UMKM itu sendiri lebih berpengaruh terhadap risiko kredit macet," kata Arthur pada Selasa, 3 September 2024.

    Dampak dari situasi ini jelas terasa pada kualitas kredit yang disalurkan oleh perusahaan fintech lending, termasuk Modalku. Meskipun demikian, Arthur menegaskan bahwa Modalku tidak menerapkan perbedaan perlakuan berdasarkan usia peminjam dalam upaya mengurangi risiko kredit macet.

    Sejak awal, Modalku selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam setiap proses pendanaan sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko mereka.

    "Kami terus menyempurnakan kriteria penilaian kelayakan penerima dana dengan kalibrasi berkala berdasarkan data historis penyaluran dan pembayaran. Kriteria ini didasarkan pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) sesuai dengan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023," jelas Arthur.

    Hingga saat ini, Grup Modalku telah berhasil menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 63 triliun kepada lebih dari 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Per 2 September 2024, tingkat keberhasilan pengembalian (TWP90) Modalku tercatat sebesar 2,2 persen.

    Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya peningkatan pada outstanding pinjaman macet fintech P2P lending bagi peminjam berusia di atas 35 tahun (lebih dari 90 hari).

    Pada Juni 2024, jumlah pinjaman macet mencapai Rp 676,27 miliar, naik dari Rp 637,04 miliar pada Mei 2024, dan meningkat dibandingkan Rp 584,93 miliar pada Juni 2023.

    Sebagian besar penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia adalah generasi muda. Laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga Juni 2023, jumlah rekening aktif penerima pinjol yang berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta, dengan nilai pinjaman fantastis sebesar Rp 26,87 triliun.

    Melihat tren sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar 2,6 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/m-to-m) yang mencatat 6,32 juta penerima. Lebih mencengangkan lagi, jumlah ini melonjak 25,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy), ketika angka penerima hanya sebanyak 8,67 juta.

    Di posisi kedua, terdapat peminjam berusia 35-54 tahun, yang mencapai 6,49 juta orang dengan total pinjaman sebesar Rp 17,98 triliun pada Juni 2023. Angka ini mencatatkan kenaikan 2,7 persen secara bulanan (m-to-m) dan mengalami lonjakan signifikan sebesar 43,5 persen secara tahunan (yoy).

    Selanjutnya, untuk kelompok usia di atas 54 tahun, jumlah penerima pinjol mencapai 686.354 orang dengan total pinjaman sebesar Rp 2 triliun. Angka ini meningkat 3,2 persen dibandingkan Mei 2023 (m-to-m), namun mengalami penurunan tajam sebesar 54,3 persen secara tahunan (yoy).

    Sementara itu, penerima pinjol yang berusia di bawah 19 tahun tercatat sebanyak 72.142 orang dengan nilai pinjaman mencapai Rp 168,87 miliar per Juni 2023. Meskipun jumlah penerimanya mengalami kenaikan 12,5 persen secara bulanan (m-t-m), namun angka tahunan (yoy) mencatat penurunan drastis sebesar 86,5 persen.

    Kredit macet pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending tidak hanya menjebak orang dewasa. Banyak anak muda yang belum memiliki penghasilan pun terjerat utang pinjol.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memformulasikan ketentuan mengenai penilaian kapasitas pembayaran yang wajib dilakukan sebelum pendanaan diberikan kepada penerima dana, sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam jawaban tertulisnya pada Rabu, 3 Maret 2024, menjelaskan beberapa aspek yang dinilai terkait kapasitas pembayaran ini.

    Aspek yang diperiksa meliputi jumlah pinjaman yang diajukan dibandingkan dengan penghasilan penerima dana, serta pembatasan jumlah pinjaman yang bisa diajukan melalui penyelenggara fintech P2P lending.

    "Dengan aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi penerima dana tanpa penghasilan yang bisa mendapatkan pinjaman dari fintech P2P lending. Terkait batasan usia, tetap merujuk pada ketentuan perikatan yang diatur dalam KUH Perdata," ujar Agusman.

    Bagi anak muda yang terlanjur tidak mampu membayar utang pinjolnya, mereka dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada penyelenggara fintech P2P lending.

    "Restrukturisasi dapat dilakukan apabila permohonan tersebut disetujui oleh pemberi dana selaku kreditur," jelasnya.

    Sebelumnya, OJK kembali mengembangkan regulasi terkait pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Regulasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

    Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan debitur yang hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga pinjol. Langkah ini diharapkan mampu menghindarkan konsumen dari praktik gali lubang tutup lubang.

    Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk berkolaborasi dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

    Regulator menegaskan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi