Logo
>

Pengamat Jelaskan Hak Libur Hari Besar dan Tunjangan Pekerja

Tren libur lebaran di Indonesia saat ini lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dapat berdampak pada produktivitas perusahaan

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Pengamat Jelaskan Hak Libur Hari Besar dan Tunjangan Pekerja
Antrean check-in penumpang di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 26 Maret 2025, ketika arus mudik di Soetta mulai ramai jelang akhir Ramadan. (Foto: KabarBursa/Abbas Sandji)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, menjelaskan soal pola libur lebaran Idulfitri 2025 untuk di Indonesia telah diatur dalam regulasi.

    "Jika semua perusahaan berhenti beroperasi selama libur panjang, maka ketersediaan barang dan layanan publik bisa terganggu. Karena itu, beberapa perusahaan meminta sebagian karyawan tetap bekerja dengan memberikan insentif khusus," kata Payaman kepada Kabarbursa.com pada Jumat, 28 Maret 2025.

    Payaman menyoroti aturan libur lebaran bagi pekerja di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hari libur keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dihormati oleh perusahaan. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tetap beroperasi saat libur nasional wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang masuk kerja.  

    Payaman menegaskan bahwa bagi pekerja yang tetap bekerja selama libur lebaran, perusahaan wajib memberikan kompensasi tambahan, yang dapat berupa:

    1. Libur pengganti di hari lain sesuai kesepakatan, atau;

    2. Upah lembur yang lebih besar dibandingkan hari kerja biasa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004  tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.  
    "Semua pelanggaran hukum ketenagakerjaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan," kata dia.

    Menurutnya, tren libur lebaran di Indonesia saat ini lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang dapat berdampak pada produktivitas perusahaan, terutama bagi sektor yang tidak bisa menghentikan operasionalnya dalam waktu lama.  

    "Kalau semua perusahaan berhenti beroperasi selama lebih dari satu minggu, siapa yang akan menyediakan barang dan layanan publik? Karena itu, beberapa perusahaan meminta sebagian karyawan tetap bekerja dengan memberikan insentif khusus," kata dia.  

    Terkait potensi pelanggaran hak-hak pekerja, Payaman menegaskan bahwa seluruh pelanggaran hukum ketenagakerjaan dapat dilaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.  

    Selain libur hari besar, Payaman juga menjelaskan soal  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja seharusnya menjadi kewajiban rutin yang sudah dijalankan oleh perusahaan tanpa perlu adanya imbauan dari pemerintah setiap tahunnya.  

    Menurutnya, ketentuan mengenai THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994, yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebesar satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional. Pembayaran THR juga wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Keagamaan pekerja yang bersangkutan.  

    "Sejak puluhan tahun, perusahaan sudah terbiasa dengan pembayaran THR. Seharusnya tidak ada lagi masalah dalam implementasinya. Pembayaran ini seharusnya sudah otomatis tanpa perlu adanya imbauan," ujar Payaman.  

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif, sementara keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sesuai regulasi yang berlaku.  

    Dengan aturan yang sudah jelas, ia berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai regulasi, dan pekerja pun semakin memahami hak-hak mereka, baik dalam penerimaan THR, hak libur Lebaran, hingga perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

    Diberitakan Kabarbursa.com sebelumya, pencairan THR juga diperkirakan akan menjadi katalis positif bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang Idulfitri 1446 atau 2025 ini.

    Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyatakan bahwa aliran dana THR ke masyarakat berpotensi meningkatkan konsumsi, yang pada akhirnya berdampak pada pergerakan sektor ritel dan perbankan di pasar modal.

    “Pencairan THR dalam jumlah besar akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kenaikan konsumsi ini dapat memberikan dampak positif pada sektor ritel, barang konsumsi, dan perbankan, yang pada akhirnya berpotensi menguatkan IHSG,” ujar Syafruddin kepada Kabarbursa.com, Kamis, 13 Maret 2025.

    Dia memprediksi sektor ritel kemungkinan besar akan mengalami lonjakan transaksi seiring meningkatnya belanja masyarakat untuk kebutuhan Lebaran.

    “Perusahaan-perusahaan di sektor ini bisa memperoleh manfaat signifikan, terutama yang bergerak di segmen pakaian, makanan, dan kebutuhan rumah tangga,” tutur dia.

    Menurut dia emiten seperti PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dalam kode saham RALS, PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) diperkirakan akan mengalami peningkatan penjualan selama periode ini.

    Selain itu, sektor barang konsumsi juga mendapat dorongan dari peningkatan permintaan makanan dan minuman. “Produk makanan olahan, minuman ringan, serta kebutuhan pokok lainnya akan mengalami lonjakan permintaan,” ujar dia.

    Emiten seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Mayora Indah Tbk (MYOR) diprakirakan berpotensi mendapatkan dampak positif dari peningkatan konsumsi masyarakat.

    Selain itu, sektor perbankan juga diperkirakan mendapat dorongan dari peningkatan transaksi keuangan dan simpanan masyarakat.

    “Arus dana yang lebih besar di rekening bank dapat memperkuat likuiditas perbankan, terutama di bank-bank yang memiliki eksposur tinggi pada segmen ritel dan kredit konsumsi,” ujar Syafruddin.

    Emiten perbankan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) disebut sebagai beberapa bank yang memperoleh manfaat dari peningkatan perputaran uang di masyarakat.

    Namun, ia mengingatkan bahwa meski pencairan THR bisa menjadi pendorong jangka pendek bagi IHSG, investor tetap perlu memperhatikan faktor-faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga dan kondisi pasar global.

    “Secara keseluruhan, pencairan THR berpotensi menjadi katalis positif bagi IHSG, tetapi dampaknya kemungkinan besar hanya bersifat sementara,” katanya.

    Syafruddin menegaskan faktor global, kebijakan suku bunga, dan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi tetap menjadi faktor penentu utama pergerakan pasar modal dalam jangka menengah dan panjang.

    Ketentuan Pembayaran THR

    Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja di Perusahaan.

    Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada 10 Maret 2025 itu menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

    THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah,” tulis isi SE tersebut.
    Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

    Bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
     
     Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, jika dalam perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan pembayaran THR dengan jumlah yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

    Bahkan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Menaker menginstruksikan gubernur agar mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal serta membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) THR di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

    Tujuannya layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR, yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".