Logo
>

Pengamat Ungkap Potensi Bahaya dari Kredit Rp200 Triliun

Pengamat menilai kebijakan pencairan dana Rp200 triliun ke perbankan berpotensi langgar konstitusi dan bisa jadi preseden buruk pengelolaan APBN ke depan.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Pengamat Ungkap Potensi Bahaya dari Kredit Rp200 Triliun
Ilustrasi kredit dari dana Rp200 triliun. Foto: doc KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Pengamat pasar mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai kucuran dana Rp200 triliun untuk perbankan menjadi kredit berpotensi melanggar konstitusi.  

“Ada tiga undang-undang sekaligus berbau politis agar mendapat simpati publik,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025. 

Ibrahim menjelaskan, gebrakan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan mengucurkan dana Rp200 triliun dana yang mengendap di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan menjadi kredit awalnya direspons positif oleh pasar. 

Ia mengkhawatirkan kredit yang akan digelontorkan oleh perbankan ke perusahaan rawan disalahgunakan. Terlebih lagi, kata dia, kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja dan berpotensi berimbas terhadap ekonomi domestik. 

Menurutnya, saat ini pihak perbankan juga sedang mengupayakan agar kredit yang dicairkan tidak menimbulkan gagal bayar dan meningkatkan Non-Performing Loan (NPL). 

“Saat ini banyak projek-projek yang mangkrak akbibat daya beli masyarakat yang terus menurun, apalagi banyak nantinya yang akan menyalahgunakan dana projek tersebut, misal kasus kredit fiktif eddy tansil sebesar Rp1,3 triliun pada era 90-an jangan sampai terulang lagi,” ujarnya. 

Harus Melalui Proses Legislasi 

Ibrahim menilai, proses pengucuran dana harusnya dimulai dari proses legislasi yang baik atau melalui APBN. Pengajuannya juga harus dilakukan secara sistematis, baik menyangkut jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang dijalankan. 

Karena, proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.  

“Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang,” ujarnya. 

Ia meminta para pejabat negara harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya. (*) 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.