Logo
>

Penghapusan Utang UMKM: Solusi atau Tantangan Baru?

Ditulis oleh Dian Finka
Penghapusan Utang UMKM: Solusi atau Tantangan Baru?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyoroti langkah pemerintah dengan menghapus piutang macet dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, termasuk risiko moral hazard.

    “Ada kemungkinan bahwa UKM beritikad buruk akan merasa kebijakan seperti ini bisa terulang di masa depan, yang dapat melemahkan disiplin pembayaran mereka,” jelas Arianto saat dihubungi Kabarbursa.com, Rabu, 6 November 2024.

    Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi UMKM dan sektor perbankan.

    "Penghapusan utang lama memberikan UMKM, terutama petani dan nelayan, kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa beban cicilan. Ini bisa menjadi ‘napas’ baru bagi kelangsungan usaha mereka,” jelas Arianto.

    Bagi sektor perbankan, kebijakan ini dapat memperbaiki citra bank sebagai institusi yang peduli terhadap kesejahteraan sektor UMKM, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

    “Bank bisa membersihkan catatan kredit bermasalah, menurunkan rasio NPL, dan menghindari risiko penumpukan kredit macet di masa depan,” ungkap Arianto.

    Dengan menurunnya rasio NPL, bank dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki kepercayaan nasabah serta investor. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi bank untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM di masa depan.

    Arianto menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini. “Perlu mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat agar manfaat dari penghapusan piutang ini dapat dirasakan optimal oleh UMKM, sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan,” pungkasnya.

    Membawa Angin Segar

    Sekretaris Jendral Pengusrus Pusat Sahabat UMKM Faisal Hasan Basri, mengungkap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet membawa angin segar pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah UMKM di Indonesia.

    “Yang jelas hal ini membawa angin segar pertumbuhan UMKM di indonesia,” ujar Faisal saat dihubungi Kabarbursa.com, Rabu, 6 November 2024.

    Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi moral hazard yang mungkin timbul. Ketika ditanya tentang risiko tersebut, Faisal menjawab dengan bijak.

    “Kita harus melihat dulu mekanismenya. Yang jelas, organisasi seperti kami akan terus mendampingi para anggota agar kebutuhan usaha mereka terpenuhi,” tambahnya.

    Sahabat UMKM berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM.

    “Dengan mekanisme yang tepat, kita bisa mengantisipasi risiko yang ada dan memaksimalkan manfaat kebijakan ini untuk UMKM,” tutup Faisal.

    Penghapusan Tagih Kredit Macet

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan khusus mengenai penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit macet di bank milik negara (BUMN) hanya berlaku untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa isu penghapusan kredit ini menjadi perhatian khusus di bank BUMN. Ia mengungkapkan bahwa praktik penghapusan buku atau tagih kredit sudah menjadi hal umum di bank swasta. Namun, bank BUMN sering menghadapi kesulitan dalam menerapkan kebijakan tersebut karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum yang mungkin muncul.

    Dalam konteks ini, Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyatakan bahwa penghapusan buku di bank BUMN dan lembaga keuangan non-bank milik negara tidak dianggap sebagai kerugian negara, asalkan dapat dibuktikan adanya tata kelola yang baik.

    Dian juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun peraturan turunan dari UU PPSK untuk memberikan pedoman lebih jelas terkait mekanisme penghapusan utang. “Ketentuan khusus ini memang hanya terkait dengan UMKM,” ujarnya dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Oktober 2024.

    Ia menyoroti bahwa industri perbankan Indonesia, terutama dari segi pencadangan atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), sudah dalam kondisi yang cukup baik untuk mendukung proses penghapusan utang. “Dari sisi CKPN, perbankan kita sebenarnya sudah memadai, sehingga dari industri tidak ada masalah yang signifikan,” katanya.

    Namun, Dian mengingatkan pentingnya menjaga teknis pelaksanaan penghapusan kredit untuk menghindari risiko moral hazard. “Aspek yang perlu diperhatikan adalah teknis operasionalnya. Kita harus menghindari risiko moral hazard, dan pemerintah akan terus mendiskusikan hal ini,” tegasnya.

    Masalah Pembayaran Utang

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa masyarakat yang menghadapi masalah pembayaran utang tercatat dalam database Kementerian Keuangan, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengajukan pinjaman baru atau mendapatkan layanan perbankan lainnya.

    “Oleh karena itu, ini merupakan semacam ‘moratorium’ bagi mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan penghapusan buku dan tagihan ini diharapkan kredit untuk masyarakat dapat berputar kembali,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons pada Minggu, 3 November 2024.

    Kebijakan ini hanya akan diterapkan oleh bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mengingat jumlah piutang yang tercatat dari kedua kelompok ini sudah sangat besar. Berbeda dengan bank swasta, bank BUMN hanya dapat melakukan penghapusan buku tetapi tidak bisa menghapus tagihan.

    “Jadi, kebijakan ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlah utang kredit yang terkait dengan petani dan nelayan sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tetapi tidak bisa hapus tagih,” jelas Airlangga.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.