KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya eskalasi harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga pada paruh kedua Desember 2025. Dinamika tersebut tak lepas dari menguatnya harga logam di panggung pasar global.
Dalam periode ini, HPE konsentrat tembaga ditetapkan pada level 5.613,83 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Angka tersebut merepresentasikan kenaikan sebesar 2,77 persen dibandingkan paruh pertama Desember 2025 yang berada di posisi 5.462,63 dolar AS per WMT.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa apresiasi harga logam dunia menjadi katalis utama yang mendorong penyesuaian HPE konsentrat tembaga.
Ia memaparkan, pada periode kedua Desember 2025, harga tembaga tercatat melonjak 3,47 persen. Emas ikut menguat sebesar 2,09 persen, sementara perak melesat paling agresif dengan kenaikan mencapai 8,01 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pergerakan harga ini, lanjut Tommy, dipicu oleh pergeseran preferensi investor ke aset-aset komoditas logam. Fenomena tersebut terjadi seiring pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang mendorong pencarian aset lindung nilai.
Tak hanya faktor finansial, peningkatan HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi oleh membaiknya permintaan global. Dorongan tersebut terutama berasal dari industri kelistrikan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik, serta masifnya proyek pembangunan infrastruktur di berbagai negara.
Penetapan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2300 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi tersebut ditetapkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku efektif untuk periode 15 hingga 31 Desember 2025.
Dalam prosesnya, HPE konsentrat tembaga disusun berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data acuan merujuk pada London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.
Penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, mencakup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Sinergi ini dilakukan guna memastikan kebijakan HPE selaras dengan dinamika pasar sekaligus menjaga kepentingan nasional.
“Kami memastikan penetapan HPE dilakukan secara kredibel, transparan, dan berbasis data, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri serta merefleksikan kondisi pasar global secara objektif,” tutup Tommy.(*)