KABARBURSA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pupuk subsidi akan diterbitkan dalam bulan ini.
Perpres tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses penyaluran pupuk subsidi kepada petani, dengan memangkas keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dan mengurangi regulasi yang rumit.
Amran menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi nantinya hanya membutuhkan persetujuan Kementerian Pertanian (Kementan) sebelum diteruskan ke PT Pupuk Indonesia (Persero) dan distributor.
Ia memastikan bahwa mekanisme baru ini tidak lagi melibatkan hingga 12 kementerian dan lembaga (K/L) yang sebelumnya terlibat dalam regulasi.
“Perpres sudah selesai, Insya Allah bulan ini terbit, bisa satu sampai dua minggu. Kami sudah menghadap bapak Presiden (Prabowo Subianto), beliau sudah setuju. Harusnya tidak ada masalah lagi,” kata Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Dengan aturan ini, persetujuan dari pemda ditiadakan. Setelah data petani terdaftar di Pupuk Indonesia, pupuk akan langsung disalurkan melalui distributor ke gudang di daerah, hingga ke kelompok tani.
“Kalau dulu ada lini 1, lini 2, lini 3, sekarang langsung ke lini 2. Jadi dari gudang langsung ke petani. Tidak ada lagi persetujuan provinsi,” jelas Amran.
Amran mengungkapkan bahwa sebelumnya alur penyaluran pupuk subsidi sangat panjang dan melibatkan hingga 145 regulasi. Hal ini dinilai menjadi kendala utama dalam efisiensi distribusi pupuk kepada petani.
“Kami ingin menghapus proses yang rumit. Dulu ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat, sekarang cukup Kementan. Presiden sudah setuju, jadi Kementan tanda tangan, langsung ke Pupuk Indonesia, dan distributor," katanya.
Dengan pemangkasan regulasi tersebut, proses penyaluran pupuk subsidi diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Salah satu poin penting dari Perpres baru ini adalah distribusi pupuk subsidi yang lebih langsung kepada petani. Gudang distribusi akan ditempatkan di desa-desa atau dekat lokasi kelompok tani.
Menteri Amran menegaskan, pemerintah ingin memastikan bahwa petani bisa mendapatkan pupuk subsidi tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.
“Gudang ada di desa, langsung ke kelompok tani. Jadi, petani tidak perlu menunggu persetujuan pemda lagi,” terangnya.
Perubahan mekanisme ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani, terutama dalam hal efisiensi dan ketersediaan pupuk subsidi.
Dengan pemangkasan jalur distribusi dan penghapusan regulasi yang kompleks, petani dapat mengakses pupuk subsidi dengan lebih mudah dan cepat.
Penyederhanaan proses ini juga diprediksi dapat mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi. Dengan jalur yang lebih ringkas dan terfokus, pengawasan distribusi diharapkan menjadi lebih efektif.
Kata Amran, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui dukungan subsidi pupuk yang lebih optimal.
“Alhamdulillah Pak Presiden sudah setuju. Kita direct, Kementerian Pertanian yang tanda tangan, tidak ada lagi keterlibatan 12 kementerian yang sebelumnya terlibat,” pungkas Amran.
Dengan diterbitkannya Perpres baru ini, diharapkan sektor pertanian Indonesia akan lebih maju dan mendukung kesejahteraan petani melalui kemudahan akses terhadap pupuk subsidi.
Hambat Program Swasembada Pangan
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebutkan permasalahan pupuk subsidi dapat menghambat pencapaian target pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan.
Kata dia, kendala utama penyaluran pupuk subsidi terletak pada data, koordinasi antara instansi pusat dan daerah, regulasi, serta pendistribusiannya.
“Permasalahan ini dapat menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan. Komisi IV menilai perlu membahas mengenai penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Titiek.
Lanjut Titiek Soeharto, dari hasil kunjungan kerja pekan lalu, Komisi IV DPR RI telah mencatat keluhan-keluhan petani terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Padahal, pupuk subsidi merupakan komponen krusial dalam mendukung produksi pertanian.
“Mengenai permasalahan pupuk bersubsidi, Komisi IV sering menerima keluhan dari petani mengenai sulitnya memperoleh pupuk saat dibutuhkan,” ungkap putri Presiden RI ke-2, Soeharto, ini.
Selain masalah pupuk, Komisi IV juga menemukan tantangan lain, seperti kebutuhan benih berkualitas, alat mesin pertanian (alsintan), jaringan irigasi, hingga pakan untuk peternak.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah Indonesia dalam meningkatkan produksi susu nasional untuk mendukung program susu gratis.
"Komisi IV memantau pelaksanaan pompanisasi dan upaya pemerintah meningkatkan produksi susu dalam negeri,” pungkas Titiek Soeharto. (*)