Logo
>

Perbaikan Tata Kelola: Keuangan BUMN Adalah Milik Negara

Menurutnya, perubahan regulasi ini krusial untuk memperkuat transparansi, menjaga integritas, serta menutup celah multitafsir

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Perbaikan Tata Kelola: Keuangan BUMN Adalah Milik Negara
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

    Menurutnya, perubahan regulasi ini krusial untuk memperkuat transparansi, menjaga integritas, serta menutup celah multitafsir dalam tata kelola perusahaan milik negara, sejalan dengan komitmen politik hukum Presiden Prabowo Subianto.

    Ia turut menyinggung Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai fondasi politik ekonomi nasional yang tak terpisahkan dari prinsip demokrasi ekonomi. Rieke menegaskan, keuangan BUMN adalah bagian dari keuangan negara, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006, serta putusan Nomor 48 dan 62/PUU-2013.

    “Tidak ada ruang debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegasnya dalam RDPU Komisi VI bersama sejumlah pakar hukum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat 26 September 2025.

    Lebih jauh, ia mengusulkan penguatan Pasal 7 dalam revisi UU BUMN dengan menegaskan kembali larangan bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas untuk mengambil keuntungan pribadi. Menurutnya, pejabat BUMN harus ditempatkan sebagai penyelenggara negara yang wajib tunduk pada pengawasan publik.

    Rieke juga menyoroti praktik rangkap jabatan, terutama aparatur sipil negara maupun pejabat kementerian yang duduk sebagai komisaris BUMN. Ia menilai kebiasaan ini tidak efisien dan perlu dihentikan. Larangan rangkap jabatan, katanya, harus dimasukkan ke dalam revisi UU sebagai langkah penting memperkuat tata kelola BUMN.

    “Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, ini adalah pintu masuk untuk menegaskan larangan rangkap jabatan dalam undang-undang,” ujarnya menutup pernyataan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.