Logo
>

Pertumbuhan Aset Dana Pensiun dalam Satu Tahun Capai 9,07 Persen

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pertumbuhan Aset Dana Pensiun dalam Satu Tahun Capai 9,07 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan penerimaan iuran pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp0,14 triliun hingga Agustus 2024, dengan pertumbuhan sebesar 5,25 persen year on year (yoy).

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa iuran DPLK meningkat signifikan sebesar Rp1,05 triliun atau tumbuh 7,60 persen yoy. Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya dana pensiun di kalangan masyarakat.

    Lebih lanjut, Ogi memaparkan bahwa nilai utang manfaat jatuh tempo per Agustus 2024 mencapai Rp304,16 miliar, sedikit menurun dibandingkan posisi Juli 2024 yang berada di angka Rp303,90 miliar.

    "Di sisi iuran, terjadi penurunan sebesar Rp0,35 triliun yang disebabkan oleh penurunan pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang mencapai Rp1,54 triliun," terangnya.

    Ogi juga menambahkan bahwa pengelolaan dana pensiun erat kaitannya dengan penerapan strategi Asset and Liability Management (ALM). Selain itu, beberapa dana pensiun yang mengusung Program Pensiun Manfaat Pasti telah melakukan pembekuan keanggotaan, sehingga tidak ada penambahan peserta baru.

    “Dengan kondisi tersebut, dana pensiun tersebut berpotensi mengalami tren pembayaran manfaat yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan iuran, berbeda dengan DPLK atau dana pensiun yang jumlah peserta aktifnya masih lebih dominan daripada peserta pasif,” jelasnya.

    Secara keseluruhan, industri dana pensiun mencatat pertumbuhan aset sebesar 9,07 persen yoy dengan total nilai aset mencapai Rp1.485,43 triliun per Agustus 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan Agustus 2023 yang tercatat sebesar Rp1.361,87 triliun.

    Untuk program pensiun sukarela, total aset menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen yoy dengan total nilai mencapai Rp378,45 triliun. Sementara itu, program pensiun wajib, yang mencakup jaminan hari tua, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN, TNI, dan POLRI, mencatat total aset sebesar Rp1.106,97 triliun, tumbuh 10,60 persen yoy.

    Pertumbuhan aset ini mencerminkan peningkatan partisipasi program pensiun di berbagai segmen dan diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan nasional, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perencanaan pensiun yang matang untuk masa depan.

    Utang Perusahaan Dana Pensiun

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga Agustus 2024, nilai utang perusahaan dana pensiun kepada peserta pensiun mencapai Rp304,16 miliar, naik jika dibandingkan dengan Juli 2024 yang senilai Rp303,90 miliar.

    “Berdasarkan laporan Agustus 2024 nilai utang manfaat jatuh tempo adalaj sebesar Rp304,16 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya yang dikutip, Jumat, 4 Oktober 2024.

    Sedangkan sisi iuran, lanjut Ogi, mengalami penurunan sebesar Rp0,35 triliun atau sebesar 1,47 persen year on year (yoy) yang dipengaruhi oleh penurunan Program Pensiun Iuran Pasti (PPMP) sebesar Rp1,54 triliun (21,04 persen/yoy).

    Dia menerangkan kondisi dana pensiun, khususnya yang memiliki PPMP tengah menekan kepersertaan baru. Hal itu dilakukan agar pembayaran untuk dana pensiun kepada peserta yang ada bisa berjalan lancar.

    “Pengelolaan dana pensiun tentunya dikaitkan dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM), selain itu terdapat pula beberapa dana pensiun, khususnya yang memiliki program pensiun manfaat pasti telah melakukan freeze kepesertaan,” jelas Ogi.

    Dia menyebut itu sebabnya angka iuran menurun karena perusahaan dana pensiun tengah fokus melakukan pembayaran kepada peserta.

    Data penerimaan iuran untuk program Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp0,14 triliun (5,25 persen/yoy) dan Rp1,05 triliun (7,60 persen/yoy).

    “Berbeda dengan trend di DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih besar dibandingkan peserta pasif,” pungkasnya.

    Dana Pensiun tak bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

    Mulai Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan baru terkait dana pensiun yang menekankan bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai minimal 10 tahun kepesertaan.

    Kepala Eksekutif Pengawas dan Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas jika 80 persen dari saldo Manfaat Pensiun mereka melebihi Rp500 juta setelah pajak PPh 21.

    Produk anuitas ini berfungsi untuk memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah pensiun serta kepada janda/duda atau anak mereka untuk jangka waktu tertentu. Anuitas ini diharapkan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

    Ogi menegaskan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang memasuki masa pensiun diwajibkan mengalihkan 80 persen dari saldo manfaat mereka ke produk anuitas. Namun, jika pendapatan peserta berada di bawah pertumbuhan yang ditetapkan, mereka diperbolehkan mencairkan dana secara tunai.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.