KABARBURSA.COM - Pelaku pasar aset kripto Indodax menegaskan, industri kripto kini berperan sebagai tulang punggung dalam penguatan ekonomi digital, sekaligus menjadi kontributor pajak yang kian signifikan.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengungkapkan, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini mencerminkan lonjakan substansial sejak regulasi pajak kripto resmi diterapkan pada 2022.
“Korelasi antara adopsi kripto di masyarakat dan penerimaan pajak menunjukkan kekuatan industri dalam menggerakkan ekosistem ekonomi digital,” ujar Antony, dalam pernyataannya di Jakarta.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperlihatkan tren yang konsisten meningkat. Penerimaan pajak kripto tercatat Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan mencapai Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Komposisi penerimaan ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.
“Data ini menegaskan bahwa kripto tidak lagi sekadar alternatif investasi; ia telah menjadi sumber kontribusi fiskal yang nyata,” tegas Antony.
Sejak 2022, kontribusi pajak Indodax terus bertumbuh, mulai dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama, meningkat menjadi Rp283,95 miliar pada 2024, dan pada periode Januari–September 2025 mencapai Rp297,09 miliar—atau sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Peningkatan ini menyoroti peran penting bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Selain menjadi indikator kepatuhan industri terhadap regulasi, hal ini juga menegaskan posisi Indodax sebagai pemain utama yang mendukung stabilitas fiskal negara.
Tren positif tersebut menjadi landasan optimisme bahwa Indonesia berpotensi menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan tingkat kepatuhan industri tetap dijaga.
Antony menambahkan, “Dengan fondasi regulasi yang kokoh dan ekosistem yang patuh, Indonesia dapat memimpin perdagangan kripto di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat ekonomi digital nasional.”(*)