Logo
>

PP Kesehatan Baru Berpotensi Matikan Industri Tembakau Alternatif

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
PP Kesehatan Baru Berpotensi Matikan Industri Tembakau Alternatif

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan dianggap berpotensi mematikan industri produk tembakau alternatif yang sebagian besar digerakkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 434 Ayat F, yang melarang penjualan produk tembakau alternatif melalui media sosial.

    Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) juga memuat ketentuan untuk menerapkan kemasan polos tanpa merek pada produk tembakau dan rokok elektronik. Langkah ini memicu reaksi dari pelaku industri, terutama mereka yang tergolong dalam UMKM.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, mengatakan pelaku industri ini mayoritas adalah UMKM yang bergantung pada komunitas dan media sosial untuk mengedukasi konsumen. "Larangan menjual di media sosial semakin mempersempit ruang pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen," kata Garindra dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2924.

    Media sosial selama ini menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau alternatif yang dianggap lebih rendah risiko kesehatannya.

    Garindra menambahkan, media sosial juga memungkinkan pelaku industri untuk melakukan verifikasi umur dan proaktif dalam mencegah pembelian oleh anak-anak. APVI menegaskan bahwa rokok elektronik ditujukan khusus bagi konsumen dewasa, dan anggotanya telah mematuhi regulasi batas usia.

    APVI, bersama dengan 19 organisasi lain lintas sektor industri hasil tembakau, telah menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek yang tercantum dalam RPMK serta beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam PP 28/2024. Penandatanganan petisi ini berlangsung di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Di tengah kondisi ekonomi yang lesu dan maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor, industri produk tembakau alternatif kini menghadapi ancaman serupa. Jika regulasi ini diterapkan, nasib industri ini bisa mengikuti jejak sektor manufaktur lain seperti tekstil, garmen, dan alas kaki yang telah lebih dulu melakukan pemangkasan karyawan.

    Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang membahas RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, sebagai turunan dari PP 28/2024. Produk regulasi ini ditargetkan selesai pada pekan ketiga September 2024.

    Tolak PP Kesehatan

    Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) sebelumnya menyatakan penolakan PP Kesehatan baru serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan atau RPMK.

    Mereka mengaku khawatir bahwa beberapa pasal dalam aturan tersebut dapat mengancam mata pencaharian jutaan petani dan mengurangi kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional dan daerah.

    Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Kusnasi Mudi menjelaskan bahwa luas perkebunan tembakau di Indonesia saat ini sekitar 191,8 ribu hektare, mengalami penurunan sekitar 4,38 persen atau 8,8 ribu hektare dari tahun 2021 yang mencapai 200,6 ribu hektare.

    Kata dia, Jawa Timur memiliki perkebunan tembakau terluas di Indonesia dengan luas 90,6 ribu hektare, yang mewakili 47,23 persen dari total luas perkebunan tembakau nasional. Selanjutnya, Jawa Tengah memiliki 50.000 hektare, NTB 34,3 ribu hektare, dan Jawa Tengah 8.000 hektare. Dengan luas lahan tersebut, banyak orang bergantung pada sektor ini untuk mencari nafkah.

    Kusnasi khawatir bahwa RPMK dan PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat mengganggu sektor hilir industri hasil tembakau (IHT), yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan petani.

    “Meskipun tidak ada aturan yang langsung mengganggu sektor hulu, dampak pada sektor hilir tentu akan berimbas pada hulu. Penurunan daya beli atau konsumsi rokok akan mempengaruhi penyerapan hasil pertanian kita,” ujar Kusnasi, Kamis, 12 September 2024.

    Dia juga menegaskan RPMK dan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengabaikan pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis.

    “Ada 2,5 juta petani tembakau yang akan terdampak oleh peraturan ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, tembakau adalah satu-satunya komoditas yang dapat tumbuh saat kemarau, sehingga peraturan yang memberatkan sektor IHT akan berdampak langsung pada pendapatan petani.

    Sementara itu, Sekjen APCI I Ketut Budhyman Mudara mengatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK berpotensi mengancam posisi Indonesia sebagai eksportir cengkeh terbesar di dunia.

    “Petani cengkeh Indonesia menghasilkan sekitar 24,45 ribu ton, menyumbang 32,18 persen dari total volume ekspor cengkeh dunia. Sekitar 97 persen hasil produksi cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Tanaman cengkeh hampir sepenuhnya dikelola oleh petani kecil,” ucap Budhyman.

    Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian (Kementan) Rizal Ismail menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak secara langsung membatasi para petani tembakau karena aturan ini lebih fokus pada sektor hilir seperti zonasi penjualan rokok.

    Namun, dia mengakui bahwa gangguan pada sektor hilir bisa mempengaruhi sektor hulu.

    “Jika sektor hilir terganggu, penyerapan komoditas dari hulu juga akan terdampak,” jelasnya.

    Rizal juga mencatat bahwa pembatasan regulasi dapat menyebabkan penurunan pendapatan negara dan munculnya produk tembakau ilegal yang sulit dikontrol kualitasnya.

    Dia memastikan, Kementerian Pertanian akan berusaha melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh dengan melakukan dialog dengan pihak terkait untuk mempertimbangkan revisi peraturan agar tidak merugikan petani, tanpa mengabaikan tujuan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    “Kami akan terus memantau dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Meskipun peraturan sudah diundangkan, masih ada kemungkinan untuk revisi,” kata Rizal.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).