KABARBURSA.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank”, pungkas Hendy.
PPATK Blokir Rekening Dormant Rp428 Miliar
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening dormant, atau rekening yang sudah lama tak digunakan, belakangan menuai perhatian luas. Padahal, langkah ini bukan hal baru—PPATK sudah mulai melakukannya sejak 15 Mei lalu. Sorotan publik baru menguat ketika sejumlah orang mengaku rekeningnya dibekukan tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Menanggapi hal itu, PPATK memberikan penjelasan melalui unggahan di akun Instagram resmi pada Jumat, 25 Juli. Mereka menegaskan, pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. PPATK juga memastikan dana di rekening tetap aman dan dapat diakses kembali jika terbukti tidak terkait tindak pidana.
Bagi pemilik rekening yang merasa keberatan, PPATK membuka mekanisme pengajuan klarifikasi melalui formulir daring yang dapat diakses lewat tautan resmi. Proses verifikasi melibatkan pihak bank dan PPATK, dengan waktu pemeriksaan antara lima hingga 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan dibuka kembali.
Pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 29 Juli, mengungkap data yang cukup mencengangkan: sebanyak 140 ribu rekening dormant ditemukan tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428,61 miliar. PPATK juga mengungkap bahwa dalam lima tahun terakhir, rekening-rekening tidur ini kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bagi PPATK, langkah ini adalah bagian dari upaya menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kriminal. Namun bagi sebagian nasabah, terutama yang terdampak, kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang cara komunikasi dan transparansi informasi dari otoritas. Tantangan ke depan bagi PPATK adalah menjaga keamanan sistem keuangan sambil memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.(Info-bks/*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.