Logo
>

PPN 12 Persen Bisa Cekik Pelaku UMKM

Ditulis oleh KabarBursa.com
PPN 12 Persen Bisa Cekik Pelaku UMKM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mengatakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen bisa berdampak pada kenaikan harga kebutuhan dan bersifat multiplier effect. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena memukul para pelaku UMKM.

    "Meskipun sudah diputuskan sebelumnya, tidak ada salahnya sebuah kebijakan yang berdampak luas bagi rakyat itu dikaji ulang. Dampak yang signifikan tentu akan dirasakan oleh pelaku UMKM. Terutama terhadap keberlanjutan UMKM," kata Amin kepada KabarBursa.com, Senin, 25 November 2024.

    Sedikitnya ada empat dampak PPN 12 persen terhadap UMKM. Pertama, kata Amin, para pelaku UMKM berpotensi menaikan harga produknya. Pada titik tertentu, kondisi ini menimbulkan kecenderungan publik untuk memilih produk dengan harga yang lebih terjangkau. “UMKM yang memasukkan PPN ke dalam harga jual kemungkinan harus menaikkan harga produk atau jasa mereka. Hal ini dapat mengurangi daya saing, terutama jika konsumen cenderung mencari alternatif yang lebih murah,” katanya.

    [caption id="attachment_83913" align="alignnone" width="1440"] Nur Sihombing, menenung dengan cara tradisional Khas Batang Sumtra Utara di Pameran Busana Tenun Sarinah Thamrin, Kamis (12/9/2024) malam. foto: Kabar Bursa/abbas sandji[/caption]

    Di samping tergerusnya daya saing industri, Amin menilai kondisi tersebut juga berdampak pada penurunan permintaan. Harga yang lebih tinggi berpotensi menurunkan permintaan, terutama di segmen konsumen menengah ke bawah yang lebih sensitif terhadap perubahan harga.

    Dampak ketiga, UMKM akan terbebani biaya administrasi tambahan. Bagi UMKM yang belum terbiasa dengan detail pencatatan pajak, kata Amin, kenaikan PPN akan menghambat proses administrasi. “Bagi UMKM yang belum terbiasa dengan pencatatan pajak yang detail, kenaikan PPN dapat mempersulit administrasi mereka, terutama dalam hal pelaporan pajak yang lebih kompleks,” jelasnya.

    Dampak keempat, Amin menyebut akan terjadi tekanan arus kas UMKM. Apalagi, para pelaku usaha yang memiliki margin rendah. “PPN yang harus dibayarkan lebih besar dapat menekan arus kas UMKM, terutama bagi usaha dengan margin kecil,” katanya.

    Perlu Dibarengi Kebijakan yang Berpihak

    Amin mengatakan jika pemeritah tetap ingin memberlakukan PPN 12 persen, perlu ada kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM. Pemerintah, misalnya, perlu menerapkan tarif khusus pada UMKM.

    "Pengecualian atau Tarif PPN lebih rendah untuk UMKM. Pemerintah dapat mempertimbangkan tarif PPN khusus bagi UMKM, misalnya 6 persen hingga 10 persen, sehingga beban tidak terlalu berat dibandingkan perusahaan besar," jelasnya.

    Selain itu, Amin mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif, seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau subsidi biaya produksi yang dapat membantu UMKM tetap kompetitif. Di sisi lain, ia juga menilai perlunya pemerintah memberi edukasi, pelatihan, administrasi, hingga manajemen pajak agar UMKM mampu beradaptasi dengan kenaikan PPN.

    Tak hanya itu, politkus Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyarankan pemerintah memberikan subsidi digitalisasi. Menurutnya, langkah digitalisasi perlu dilakukan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dalam pencatatan UMKM.

    "UMKM dapat didorong untuk menggunakan teknologi dalam pencatatan transaksi dan manajemen pajak, misalnya melalui subsidi perangkat lunak akuntansi," jelasnya.

    Terakhir, Amin meminta pemerintah memberi akses pembiayaan murah. Hal itu dinilai perlu untuk mempermudah akses kredit dengan bunga rendah yang dapat membantu UMKM mengatasi dampak kenaikan biaya operasional akibat tingginya ketetapan PPN.

    Dampak ke Sektor Lain

    Sejumlah sektor diperkirakan bakal terkena dampak negatif akibat Kenaikan PPN 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. Head of Research NH Korindo Sekuritas, Liza Camelia, mengatakan kenaikan PPN kemungkinan akan mengganggu kinerja barang-barang mewah di sektor otomotif maupun properti.

    “Yang kena (imbas PPN 12 persen) itu barang-barang mahal seperti mobil dan properti,” ujarnya kepada KabarBursa.com dikutip, Jumat, 22 November 2024.

    Liza menjelaskan PPN sebesar 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat tergerus. Sebab, barang-barang yang terdampak kenaikan tersebut bisa lebih mahal. Apalagi untuk properti, kata dia, sektor ini masih memiliki kinerja yang lemah dan diperkirakan masih akan terjadi hingga pertengahan atau akhir 2025 mendatang.

    Padahal, sektor properti baru saja tersengat sentimen positif setelah adanya wacana program tiga juta rumah hingga turunnya suku bunga acuan atau BI Rate. “Properti memang kita lihat so far masih agak lemah, mungkin sampai 2025. I’m not sure pertengahan atau akhir, menunggu suku bunga lebih banyak turun lagi dan insentif diperpanjang oleh pemerintah,” jelas Liza.

    Di sisi lain, Liza beranggapan jika kenaikan PPN tahun depan sebuah delima bagi pemerintah. Di samping ancaman turunnya daya beli masyarakat, kenaikan PPN bisa untuk menalangi defisit anggaran yang mungkin akan terjadi akibat salah satunya kebijakan makan siang gratis.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi